SHOPPING CART

close

Pengelola Sementara Parkir Pasar Renteng Sepakat Setor Rp 1 Juta Per Hari ke Satpol PP Lombok Tengah

Satgas PAD Lombok Tengah
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya

LOMBOK TENGAH | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),  Lalu Firman Wijaya, ST.,MT., menjelaskan, bahwa pengelolaan lahan parkir pasar Renteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, saat ini dikendalikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah selaku  Tim Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah yang diketuai oleh Kasat Pol PP, dengan anggota Kepala Disnakertrans, Kepala Dishub, Kepala Disbudpar, Kepala Disperindag, Kepala Dispertanak, Kepala Disperkim, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMPTSP, Kepala Diskanlut, Kepala BPKAD, dan Inspektur Inspektorat. 

Penunjukkan Satpol PP bersifat sementara sampai dengan terpilihnya pemenang lelang pengelolaan lahan parkir pasar Rentang. “Satgas ini bertugas mempercepat realisasi PAD baik retribusi parkir, pajak hotel dan restoran, PBB dan sumber lain pendapatan daerah yang sah,” jelas Lalu Firman, Selasa, (13/9/2022).

Adapun untuk jangka panjang, pengelolaan lahan parkir pasar Renteng akan diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang yang sedang berjalan. Pola pengelolaan parkir yang diterapkan yakni pola sewa bayar di muka. Artinya pihak ketiga sebagai pengelola parkir akan membayar terlebih dahulu sesuai nominal yang ditentukan. 

Lalu Firman mengatakan, bahwa upaya untuk menggenjot percepatan PAD, tim Satgas saat ini sedang bekerja menagih pajak hotel dan restoran ke Wajib Pajak yang belum membayar atau menunggak pajak. 

Selain itu juga tim ini akan menggelar gebyar pajak sebagai upaya percepatan pembayaran PBB dan PKB. “Hari jumat yang akan datang, akan ada gebyar pajak sebagai strategi untuk mempercepat pembayaran PBB dan PKB bagi ASN dan masyarakat,” katanya 

Sementara itu, Kasat Pol PP Lombok Tengah, Lalu Rinjani menuturkan bahwa penunjukkan Satpol PP sebagai ketua Satgas melalui SK Bupati Lombok Tengah nomor 227 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022. Dalam penataan lahan parkir Renteng, secara teknis pihaknya urun rembug bersama pemerintah kelurahan Renteng yang melibatkan BKK, karang taruna dan kepala lingkungan.  Urun rembuk tersebut menghasilkan kesepakatan pengelolaan sementara lahan parkir Renteng oleh BKK, karang taruna dan kepala lingkungan setempat sebagai mitra. “Kita bermitra mengingat keterbatasan personil Pol PP yang ada saat ini. Jadi tidak mungkin anggota yang memungut parkir setiap hari,” kata Lalu Rinjani. 

Adapun mekanisme pembayaran yakni bayar sewa di muka dengan asumsi pendapatan 1 juta rupiah per hari. “Kita telah bersepakat bahwa jumlah nilai sewa lahan parkir Renteng berdasarkan asumsi pendapatan Rp 1j uta per hari. Maka mitra kita saat ini (BKK Renteng, karang taruna Renteng dan kepala lingkungan) membayar di muka sejumlah Rp 30 juta rupiah untuk satu bulan. Hal tersebut hasil kesepakatan bersama, dan uangnya langsung kita setorkan ke kas daerah,” ujar  Lalu Rinjani. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Pengelola Sementara Parkir Pasar Renteng Sepakat Setor Rp 1 Juta Per Hari ke Satpol PP Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2022
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK