Parkir Pasar Renteng, Pol PP Berhasil Kumpulkan Rp 30 Juta Perbulan, Dishub Cukup Banyak Persoalan

LOMBOK TENGAH | Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Retribusi Parkir Pasar Renteng.
Dalam satu bulan, personel Sat Pol PP Lombok Tengah yang ditugaskan menarik Retribusi Parkir Pasar Renteng berhasil menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 30 juta. “Capaian yang diraih oleh Sat Pol PP merupakan hasil kolaborasi atau sinergisitas lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pemkab memulai dengan diskusi-diskusi dalam rapat-rapat lintas OPD, sehingga diputuskan dan disepakati strategi pengelolaan parkir yang Alhamdulillah dapat meningkatkan perolehan retribusi Parkir di Renteng,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Jumat, (9/9/2022).
Sebelum Sat Pol PP, penarikan Retribusi Parkir Pasar Renteng ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah. Namun dalam perjalanannya, penarikan Retribusi Parkir Pasar Renteng oleh Dishub Lombok Tengah tidak berjalan secara maksimal.
Ditanya terkait dengan apa alasan Dishub Lombok Tengah tidak bisa mengumpulkan Retribusi Parkir Pasar Renteng, Lalu Firman menjawab, banyak persoalan, mulai dari masalah petugas parkir hingga pola pengelolaan.” Cukup banyak persoalan, masalah petugas parkir dan pola pengelolaan,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan