SHOPPING CART

close

Lahan Dirampas Perusahaan, Air Mata Masyarakat Pengawisan Menetes di Kantor BPN Lombok Barat

Masyarakat Dusun Pengawisan Desa Sekotong Barat, Lombok Barat
Ketua Badan Pengarah KIPHTL NTB, Lalu Tahdin mengangkat tangannya sembari mengucapkan sumpah saat bertemu dengan Kepala Kantor BPN Lombok Barat di Aula Kantor BPN Lombok Tengah, NTB, Kamis, (16/6/2022)

LOMBOK BARAT | Perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk Ketua Badan Pengarah Komisi Independen Pengurusan Hak Atas Tanah Terlantar (KIPHTL NTB), Lalu Tahdin serta Kuasa Hukum masyarakat Dusun Pengawisan, Baiq Dena, AKBP (purn) Suminggah dan Munajah meneteskan air mata saat bertemu langsung dengan kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, I Made Arya Sanjaya di Aula Kantor ATR/BPN Lombok Barat, Kamis, (16/6/2022) kemarin.

Tangisan perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan pecah setelah mendengar jawaban dari Kepala Kantor BPN Lombok Barat yang menyebutkan bahwa pernah ada hearing dengan perwakilan warga Pengawisan di Kantor BPN Lombok Barat terkait dengan persoalan lahan di Dusun Pengawisan.

Tangisan perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan kian menjadi jadi setelah kembali mendengarkan jawaban dari kepala Kantor BPN Lombok Barat yang tidak mau melaksanakan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN NTB, Slameto Dwi Martono Nomor MP.01.03/584.1-52/X/2022 tanggal, 27 Oktober 2020 yang meminta kepada Kepala BPN Lombok Barat untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis serta Administrasi terhadap objek tanah masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam rangka penanganan persoalan tanah masyarakat Dusun Pengawisan yang dikuasai PT Reska Nayatama dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kanwil BPN NTB dalam tujuh hari kerja sejak diterimanya surat tersebut. Meminta kepada Kepala BPN Lombok Barat untuk segera memproses penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan oleh masyarakat melalui program PTSL dan meminta kepada Kepala Kantor BPN Lombok Barat untuk tidak memproses perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Reska Nayatama. “ Memang benar ada permohonan dari lembaga KIPHTL, atas dasar itu kemudian ada hearing yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat pengawisan, dan kami sudah berikan penjelasan. Permintaan masyarakat untuk dilaksanakan pengukuran tidak bisa dilaksanakan, kalau ada yang keberatan dengan pernyataan saya ini silakan ajukan gugatan atau melaporkan dan perkembangan peristiwa yang terjadi akhir akhir ini sudah disampaikan ke pimpinan bahwa saya tidak diperkenankan melakukan pengukuran di sana (Dusun Pengawisan),” tegas I Made Arya Sanjaya.

Dalam pertemuan perdana dan menegangkan antara perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan dengan Kepala Kantor BPN Lombok Barat tersebut, Ketum Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) NTB, Lalu Hizi selaku pendamping masyarakat Dusun Pengawisan yang tanahnya dirampas oleh PT Reska Nayatama mempertanyakan sikap Kepala kantor BPN Lombok Barat yang tidak mau melaksanakan surat Kanwil BPN NTB, tidak mau memproses pengajuan penerbitan sertifikat melalui program PTSL yang diajukan oleh Masyarakat Dusun Pengawisan dan sikap Kepala Kantor BPN Lombok Barat yang tidak mau turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan. “ Apa alasannya bapak tidak berani dan tidak mau melaksanakan permohonan masyarakat itu, apa konsekuensi hukumnya buat pribadi dan secara institusi ketika bapak turun melaksanakan surat perintah kanwil BPN NTB  dan melaksanakan permohonan masyarakat itu. Dan yang lebih berhak atas tanah adalah masyarakat yang telah menguasai fisik tanah lebih dari 60 tahun. Kalau jawaban Kepala Kantor BPN seperti itu maka, kami akan menyuarakan hak hak masyarakat dan kebenaran setiap hari di Kantor BPN Lombok Barat,” ancamnya

Pertanyaan Ketum Alarm NTB itu langsung mendapat jawaban dari Kepala Kantor BPN Lombok Barat. “Sudah saya jawab dengan surat dan itu urusan saya dengan atasan saya dan sudah saya jawab dan Kanwil sudah memaklumi surat itu, penelitian data fisik dan data yuridis itu sudah bisa kami ketahui dari data – data yang. Bukan masalah berani atau tidak berani tetapi ada hak orang disana, ada hak guna bangunan disana, kami tidak bisa masuk kesana tanpa izin dari hak atas tanah (PT Reska Nayatama). Sekarang HGB itu masih sah dan berlaku, kalau saya ditanya siapa yang berhak sampai tahun 2024 adalah PT Reska Nayatama,” jawab I Made Arya Sanjaya

Jawaban dan pengakuan Kepala Kantor BPN Lombok Barat itu dibantah keras oleh Ketua Badan Pengarah KIPHTL NTB, Lalu Tahdin.

Lalu Tahdin menegaskan, dirinya dan masyarakat Dusun Pengawisan tidak pernah hearing dengan Kepala Kantor BPN Lombok Barat terkait dengan terbitnya HGB PT Reska Nayatama di atas tanah milik masyarakat Dusun Pengawisan dan terkait dengan proses pengusulan penerbitan sertifikat lahan oleh masyarakat melalui Program PTSL. “Tidak pernah kami hearing di BPN kalau memang kami pernah hearing tolong tunjukkan daftar hadir nya, saya berani bersumpah, tolong tunjukkan dokumen bapak kalau saya pernah hearing dengan masyarakat Pengawisan di BPN. Supaya tidak jadi fitnah, tolong bapak klasifikasi, katakan tidak pernah ada hearing,” pinta Lalu Tahdin sembari mengusap air matanya.

Lalu Tahdin mengungkapkan, masyarakat sudah menguasai fisik tanah lebih dari 60 tahun dan sampai dengan saat ini tanah masyarakat Dusun Pangawisan tersebut tidak pernah disengketakan maupun dijual ke pihak manapun. 

Lalu Tahdin juga mempertanyakan terkait dengan kapan BPN melakukan tahapan proses penerbitan HGB PT Reska Nayatama. “ Bagi mereka yang keberatan kepada masyarakat yang menguasai fisik silahkan keberatan dan kapan bapak laksanakan tahapan tahapan itu. kita jangan lepas dari koridor tentang pertanahan. Satu saja, kapan bapak laksanakan sesuai dengan tahapan – tahapan, karena lahan itu tidak pernah disengketakan. Saya sedih, masyarakat di tersangkakan, kami hanya minta bapak turun kelapangan, dan sampai hari ini kami tidak mau bersentuhan dengan pemerintah dan jangan seolah olah bapak dari pihak PT. Jangan membuat Opini, kami datang membela masyarakat dan kami akan berjuang sampai dengan titik darah penghabisan,” tegasnya.

Di luar aula Kantor BPN Lombok Barat, Lalu Tahdin juga menegaskan, masyarakat Dusun Pengawisan bersama Alarm NTB akan tetap melaksanakan aksi demo di Kantor BPN Lombok Barat sampai terkabulnya permohonan dan keinginan masyarakat yang saat ini sedang berjuang mempertahankan tanahnya yang dirampas oleh PT Reska Nayatama. “ Hari senin (21/6/2022), masyarakat akan demo dan akan menginap di Kantor BPN Lombok Barat. Masyarakat tidak merampas atau mengklaim tanah orang, melainkan mempertahankan tanahnya yang dirampas oleh perusahaan,” sebutnya

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengadu ke Presiden, Kapolri dan ke Menteri ATR/BPN di Jakarta,” ujar Lalu Tahdin. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Lahan Dirampas Perusahaan, Air Mata Masyarakat Pengawisan Menetes di Kantor BPN Lombok Barat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2022
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK