SHOPPING CART

close

Setelah Mengumumkan Kadus Terpilih, Kades di Lombok Tengah Akan Lapor Polisi dan Ungkap Latar Belakangnya Dari NGO, KAHMI, Politisi dan Paralegal

Pemilihan Kadus Semunduk
Kades Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Moh Syahnan

LOMBOK TENGAH | Setelah menuai pro – kontra terkait dengan pengangkatan perangkat desa yakni Kepala Dusun (Kadus) Semunduk, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga proses seleksi pengangkatan Kadus tidak sesuai dengan amanat Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya Kepala Desa (Kades) Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Moh. Syahnan akan mengumumkan Kadus Semundak terpilih pada hari Jumat pagi, 3 Juni 2022 di Aula Kantor Desa Mertak. 

Seperti diketahui, ada dua nama calon Kadus Semunduk yakni Ribut Waidi dan Abdullah. Namun, Kades Mertak diduga lebih mendukung Abdullah untuk diangkat menjadi Kadus Semunduk.

Saat ditannya suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Kamis, (2/6/2022) terkait dengan siapakah yang akan dilantik dan apakah pengangkatan Kadus sesuai dengan Perbup, Kades Mertak, Moh. Syahnan menjawab, sudah sesuai dengan Perbup dan selesai pelantikan Kadus dirinya akan melapor dan mengadu ke Polres Lombok Tengah terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Sudah sesuai dengan Perbup 103, selesai ini baru saya lapor/ngadu ke Polres tentang UU ITE,” jawabnya

Saat ditanya laporan UU ITE terkait apa dan apakah Camat Pujut telah diberitahu terkait dengan agenda pelantikan Kadus dan siapakah yang akan dilantik dari dua calon Kadus tersebut, Syahnan mengaku saat ini dirinya sedang mempersiapkan gugatan. Namun saat ditanya siapa yang akan digugat  dan dilaporkan, Syahnan malah mengungkap latar belakang dirinya yang dulu dari NGO yang merupakan singkatan dari Non-Governmental Organization atau yang di Indonesia sering disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), dari Politisi dan Paralegal. “Yang jelas lagi persiapan. Yang jelas, tiang (saya) dulu NGO, KAHMI, politisi, dan paralegal, santai aja miq, tunggu tanggal mainnya,” jawabnya

Syahnan mengatakan, terkait dengan UU ITE yang akan dilaporkannya tersebut akan disampaikan oleh pengacaranya dan saat diminta nomor kontak atau Handphone dari pengacara, Syahnan menjawab pengacaranya tidak mengizinkan memberikan nomor kontak sebelum memasukan gugatan. “Besok Lawyer saya yang menyampaikan hal itu, yang penting dokumennya sudah siap. Ada tapi Ndak usah di kasih no contact saya dulu katanya, sebelum kita masukan gugatan,” tuturnya

Sementara itu, dihubungi via WA, Kamis, (2/6/2022) Camat Pujut, Lalu Sungkul mengatakan,  proses pengangkatan Kadus sudah sesuai dengan Perbup dan kedua Kadus telah sepakat untuk tidak dilakukan Seleksi karena masih sama – sama satu keluarga. “Itu sudah menjadi kesepakatan mereka dibawa antara dua calon itu, dan sudah melalui seleksi formal dan non formal, ada tanya jawab, dua duanya sudah diseleksi, kalau yang satu sudah cacat hukum, Ribut sudah menjadi petugas PKH, dan baru baru ini dia keluar SKnya menjadi petugas kesehatan di Puskesmas Awang. Memang dalam Perbup diperbolehkan asalkan memiliki izin dari atasan langsung, cuman kepala Puskesmas nelpon tidak boleh, karena dia tidak mau ada persoalan di belakang, terkait dengan pengurusan surat miskin dan PKH jangan sampai itu menjadi masalah dan jangan – jangan menjadi pekerjaan saya nanti, ada Kadus yang terindikasi permain,” katanya

Lalu Sungkul mengaku tidak mempersoalkan jika ada pihak – pihak maupun calon Kadus yang tidak terpilih melakukan upaya hukum ke PTUN.” Apa alasannya dia tidak terima,  karena dia (Ribut) sudah ngomong ke saya menerima dan sudah ada kesepakatan karena masih keluarga, kalau dia yang kelihatan dengan posisinya sekarang lalu bagaimana. Silahkan saja kalau mau melakukan upaya hukum. dan apapun statusnya dia sudah ada tempatnya disana, dan sudah bekerja sebagai pelayan masyarakat di Puskesmas. Dan dia sudah datang ke saya Ribut, katanya ada dua calon, lalu saya tanya kapan mulai proses ponselnya, lalu dia jawab kita sudah sepakat dibawah dan tidak akan melakukan pansel karena ini keluarga, lalu jangan sekarang mau mempersoalkan,” ucapnya

Camat kata Lalu Sungkul, hanya memberikan rekomendasi kepada Kades untuk melakukan penjaringan calon Kadus, dan tidak memberikan rekomendasi untuk mengangkat atau melantik Kadus. “ Camat hanya memberikan rekomendasi untuk melakukan Pansel saja bukan memberikan rekomendasi siapa kadus yang akan dilantik, dan kita juga tidak menyebut nama siapa yang akan dilantik Kades, dan saya tidak tahu siapa yang akan dilantik. Saya malah tidak tahu ada pelantikan, karena saya masih cuti sakit, mungkin saja suratnya sudah ada di kantor saya tidak tahu. kita tidak terlibat dalam keputusan Kades, yang kita lakukan adalah mekanisme penjaringannya saja, dan susah memohon untuk melakukan penjaringan bakal calon lalu saya rekomendasikan,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Setelah Mengumumkan Kadus Terpilih, Kades di Lombok Tengah Akan Lapor Polisi dan Ungkap Latar Belakangnya Dari NGO, KAHMI, Politisi dan Paralegal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2022
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK