SHOPPING CART

close

Menkopolhukam RI Turun Tangan Dan Janji Selesaikan Sengketa Lahan di KEK The Mandalika

Sengketa Lahan KEK The Mandalika
Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Kemenko Polhukam RI, Syamsudin saat bersalaman dengan warga pemilik lahan KEK The Mandalika usai rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah mengenai penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di KEK Mandalika di Aula Bappeda Lantai III, Gedung C, Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, Kamis (2/6/2022)

LOMBOK TENGAH | Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI) meminta agar persoalan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)  segera diselesaikan. “ Kemenkopolhukam hadir untuk mendorong pemerintah daerah dan pihak – pihak terkait untuk menyelesaikan secara bijak. Setelah pertemuan ini kita akan monitor perkembangannya, kita akan terus memonitor perkembangannya seperti apa, apakah perlu rapat lagi, apakah kita akan koordinasi lagi kemudian kementerian dan atau dinas mana yang terkait kita  undang dan besok pagi kita ingin melihat data masyarakat saja,” ungkap Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Kemenko Polhukam RI, Syamsudin usai rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah mengenai penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di KEK Mandalika, di Aula Bappeda Lombok Tengah, lantai III, gedung C, Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (2/6/2022).

Menurut Syamsuddin, rapat ini sengaja dilakukan untuk menemukan titik permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation di lahan KEK Mandalika seluas 1.035 hektar yang dikelola oleh PT ITDC. “Lahan yang sudah selesai dengan yang masih bermasalah berbanding jauh, lebih banyak yang sudah selesai, misalnya 99 persen, artinya tinggal 1 persen,” ucapnya

Dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, PT ITDC dan warga pengklaim lahan KEK The Mandalika kata Syamsudin, kebanyakan kasus lahan belum dibayar oleh PT ITDC sebagai pengelola KEK The Mandalika. “Kebanyakan sudah dibayar dan ada yang dibayar separuh. Ada juga yang tidak dibayar sama sekali,” katanya.

Dari hasil rapat selama kurang lebih dua jam, permasalahan sengketa lahan di KEK The Mandalika belum dipetakan secara jelas. Syamsuddin juga mengaku bahwa dokumen-dokumen kedua belah pihak antara warga dan PT ITDC akan dilengkapi pada pertemuan selanjutnya.” Belum kita lakukan pemetaan. Setelah semua dokumen-dokumen itu (warga – PT ITDC) lengkap, besok pada pertemuan selanjutnya akan kita verifikasi,” ungkapannya

Walaupun terbukti lanjut Syamsudin, dokumen-dokumen yang diserahkan warga yang mengklaim lahan KEK The Mandalika maka secara hukum dan hak bahwa PT ITDC harus membayar. “Kalau memang bukti kepemilikan tidak ada. Ya sudah, kita anggap itu tanah negara. Dan seperti dijelaskan dari BPN tanah ulayat adat itu hanya ada di Sumatera Barat,” katanya

Syamsuddin menegaskan, bahwa penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika tidak ada niat untuk memperlambat atau tidak melakukan proses verifikasi. Pada dasarnya, Pemerintah dan PT ITDC telah berupaya maksimal menuntaskan persoalan lahan di Mandalika.

Terlebih lagi ketika disinggung soal ada lahan warga yang masih bersengketa di dalam Sirkuit Mandalika, Syamsuddin mengungkapkan sudah lama meminta untuk dilakukan pemetaan lahan. “ Masyarakat maupun pemerintah daerah, ITDC, BPN sebenarnya semua sudah membuka diri artinya karena belum sinkron saja antara yang diklaim oleh masyarakat dengan ITDC. Kita belum melibatkan satgas mafia lahan. Termasuk dari ATR BPR kita belum libatkan dalam rapat koordinasi ini. Nanti akan diundang semuanya,” ujarnya

Rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah mengenai penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di KEK Mandalika juga dihadiri oleh Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620/Lombok Tengah, Kepala BPN/ATR Lombok Tengah, PT ITDC, OPD terkait Lingkup Pemkab Lombok Tengah dan 20 orang warga pengklaim lahan di KEK The Mandalika. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Menkopolhukam RI Turun Tangan Dan Janji Selesaikan Sengketa Lahan di KEK The Mandalika

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2022
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK