Diduga Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Asal Pujut Ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MB, 35 tahun ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi di rumahnya di Kecamatan Pujut pada Kamis malam, (19/5/2022), karena diduga menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu
Penangkapan terduga pelaku penjual Sabu itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, Minggu, (22/5/2022).
Dari tangan terduga pelaku penjual Sabu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket plastik bening yang berisi Sabu dengan berat 4 gram, satu unit HP, satu buah dompet dan uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sebanyak Rp. 6.350.000,-. “Terduga pelaku ditangkap dalam rumahnya dan penangkapan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas,” kata Iptu Hizkia
Penangkapan IRT terduga penjual Sabu lanjut Iptu Hizkia berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran Sabu di Kecamatan Pujut.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku penjual Sabu lengkap dengan barang bukti Sabu. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama – sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan Sabu, salah satu caranya dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika,” harap Iptu Hizkia. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan