SHOPPING CART

close

SWIM Minta Pemprov NTB Legowo Kembalikan Lahan Eks Kantor Budidaya Laut ke Ahli Waris

SWIM
Ahli waris lahan eks Kantor Budidaya Laut di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB membentangkan spanduk sebagai bentuk penguasaan lahan, Sabtu, (14/5/2022).

LOMBOK TENGAH | Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) untuk mengembalikan lahan eks Kantor Budidaya Laut seluas 25.085 M2 milik Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) NTB di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Lombok Tengah kepada Ahli Waris pemilik lahan yakni Hj. Sahinim Saharudin Muksin istri dari Almarhum Saharudin Muhsin beserta 4 orang ahli warisnya yakni, Saefudin Zuhri (anak 1), Rukli Johadi(anak 2). Indrayati, SE(anak 3) dan Indrayani(anak 4).“ Lahan eks Kantor Budidaya Laut sudah tidak terpakai, sertifikatnya hak pakai milik Saharudin dan Pemprov NTB kalah dalam sengketa lahan kantor Budidaya Laut melawan Ahli Waris di Pengadilan Negeri Lombok Tengah, untuk itu kami meminta kepada Pemprov NTB untuk legowo dan mengembalikan lahan eks Kantor Budidaya Laut kepada Ahli Waris,” pinta Ketua SWIM, Lalu Alamin, Sabtu, (14/5/2022).

Tokoh masyarakat asal Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu menegaskan, akan terus mengawal dan mendampingi Ahli Waris lahan eks Kantor Budidaya Laut dan masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan keadilan. “SWIM akan terus mengawal persoalan ini sampai keadilan ditegakkan,” tegas Lalu Alamin

Lalu Alamin menduga, ada oknum – oknum yang menjadi wakil dari Pemprov NTB yang sengaja memperkeruh persoalan, sehingga persoalan lahan eks Kantor Budidaya Laut tidak kunjung tuntas. “ Untuk itu, SWIM menghimbau kepada oknum-oknum yang menjadi wakil Pemprov dalam sengketa lahan ini agar benar-benar objektif, jangan memperkeruh persoalan dan mengedepankan naluri, karena sesungguhnya mereka juga bagian dari warga. Jangan ada lagi upaya-upaya yang tidak jujur hanya demi mempertahankan apa yang mereka klaim sebagai aset Pemprov NTB,” ucapnya

Lalu Alamin menceritakan, Almarhum Saharudin Muhsin merupakan pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB yang juga merupakan salah satu anggota tim yang pada tahun 1998 ditunjuk oleh Pemprov NTB untuk melakukan pembelian lahan untuk pembangunan fasilitas Balai Perikanan Budidaya Laut. Di tengah proses pembelian lahan pemerintah Pemprov NTB tidak bisa menyediakan anggaran sehingga Almarhum Saharudin Muhsin berinisiatif melanjutkan proses pengadaan tanah dengan biaya pribadi.

Tanah tersebut selanjutnya oleh almarhum Saharudin Muhsin disertifikatkan atas nama Pemerintah Provinsi NTB menggunakan biaya dari Pemprov NTB. Sambil menunggu pengembalian biaya perolehan lahan dari Pemprov NTB dokumen sertifikat atas tanah tersebut tetap berada dalam penguasaan Almarhum Saharudin Muhsin. ” Sudah terbukti di persidangan, bahwa Pemprov NTB tidak bisa menunjukkan bukti  dari mana sumber anggaran untuk pembebasan lahan tersebut, Karena tidak ada tercantum di APBD maupun APBN,” sebut Lalu Alami

Sejak masa tugas hingga pensiun, lanjut  Lalu Alamin, Almarhum Saharudin Muhsin terus berupaya menagih penggantian biaya perolehan tanah tersebut, tetapi sampai hari ini Pemprov NTB belum memenuhi kewajibannya. ” Pada tahun 2011, keluarga Almarhum mencoba menempuh upaya mediasi melalui lembaga Ombudsman, tapi tidak berhasil membuahkan penyelesaian yang disepakati. Setelah mediasi lembaga Ombudsman gagal, pihak keluarga Almarhum memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan di PN Lombok Tengah dengan tuntutan agar Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan hak dan kepemilikan atas tanah tersebut kepada penggugat. 

Menurut Lalu Alamin, langkah yang ditempuh ahli waris dengan menguasai lahan eks Kantor Budidaya Laut sudah tepat dan sesuai dengan putusan hukum dan sesuai dengan fakta – fakta yang ada di lapangan maupun yang terungkap di persidangan. “ Jadi tolong digaris bahawi, ahli waris bukan mengklaim lahan, melainkan mengambil dan mempertahankan apa yang menjadi haknya. Untuk itu, kami minta kepada Pemprov NTB untuk legowo mengembalikan lahan eks Kantor Budidaya Laut kepada Ahli Waris,” ujarnya

Sebelumnya sejumlah Ahli Waris lahan eks Kantor Budidaya Laut membentangkan spanduk yang bertuliskan “ Dilarang Masuk, melanggar Pasal 551 KUHP, Tanah Ini Milik Saharudin Muksin Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Luas 25, 082 M2 Desa Sengkol, Kecamatan Pujut”. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “SWIM Minta Pemprov NTB Legowo Kembalikan Lahan Eks Kantor Budidaya Laut ke Ahli Waris

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2022
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK