SHOPPING CART

close

Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Polres Lombok Tengah Didemo

Polres Lombok Tengah di demo
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery duduk bersila saat menemui massa aksi demo gabungan LSM, Ormas di depan Mapolres Lombok Tengah yang menuntut korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dibebaskan tanpa syarat, Rabu, (13/4/2022).

LOMBOK TENGAH | Puluhan massa gabungan dari LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Sosial menggelar aksi demo damai ke Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, (13/4/2022).

Dalam orasinya, masing – masing perwakilan LSM dan Ormas meminta kepada Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono membebaskan Amaq Sinta, 32 tahun, warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang menjadi korban pembegalan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menang berduel melawan 4 orang terduga pelaku begal yang mengakibatkan dua orang terduga begal asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur tewas bersimbah darah dan mayatnya ditemukan di pinggir jalan raya Desa Ganti pada Minggu, (10/4/2022) dini hari.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery keluar dari dalam Mapolres Lombok Tengah dan turun langsung menemui massa aksi demo dan ikut duduk bersila di jalan raya bersama massa aksi demo di tengah jalan raya Gajah Mada Praya depan Mapolres Lombok Tengah.

Dihadapan Kapolres Lombok Tengah, Kordum aksi demo damai, Lalu Tajir Syahroni menyampaikan apresiasi kepada Polres Lombok Tengah yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku begal. ” Kami apresiasi kinerja Polisi yang telah berhasil mengungkap kasus begal dan mengamankan dua orang sisa dari kawanan begal. Tetapi yang kami sayangkan, penetapan tersangka terhadap korban begal yang terlalu tergesa gesa,” ucapnya

Lalu Tajir tidak menginginkan, kasus korban begal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karena membela diri dari kepungan kawanan Begal menimbulkan ketakutan dan kecemasan di tengah tengah masyarakat. ” Kami merasakan ketakutan kalau Amaq Sinta dijadikan korban hukum, semangat kami melaksanakan Ronda dan menjaga Kamtibmas menjadi lemah. Untuk itu, kami minta cabut status tersangka dan bebaskan Amaq Sinta,” pintanya 

“Tidak ada gunanya ada KEK The Mandalika ada Sirkuit Mandalika, kalau isu – isu kriminal terus merebak di Lombok Tengah, dan akan jadi sia sia apa yang telah dibangun di Lombok Tengah. Dan kami datang juga untuk menyampaikan rasa ketakutan kami terhadap pelaku kriminal,” kata Lalu Tajir

Sementara itu di hadapan massa aksi demo, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery menegaskan akan memberikan yang terbaik kepada masyarakat Lombok Tengah dan akan membebaskan Amaq Sinta dalam waktu paling lambat 1×24 jam. ” Kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum, kami akan memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Laporan Amaq Sinta yang menjadi korban begal telah kami terima, dan 1×24 jam kami akan proses secara profesional, kalau layak, maka Amaq Sinta akan kita tangguhkan,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Polres Lombok Tengah Didemo

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2022
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK