SHOPPING CART

close

Tak Terima Korban Begal Dijadikan Tersangka Pembunuhan, SWIM, Gempar Bela Amaq Sinta, Fakta Berpendapat

Kasus Korban Begal dijadikan tersangka pembunuhan oleh Polisi di Lombok Tengah
Amaq Sinta, warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Korban Begal yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, NTB

LOMBOK TENGAH | Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) menyatakan bersedia memberikan pendampingan hukum kepada korban begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Amaq Sinta, 32 tahun, warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Amaq Sinta yang merupakan korban Curas ditetapkan sebagai tersangka karena menghabisi nyawa dua orang terduga pelaku percobaan Curas asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah saat tengah berjuang membela diri dan mempertahankan harta bendanya berupa sepeda motor yang diduga akan dirampas oleh empat orang terduga pelaku percobaan Curas pada Minggu, (10/4/2022) malam di tempat kejadian perkara (TKP) jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). “ SWIM bersedia memberi pendampingan hukum untuk korban begal Amaq Sinta,” ucap Koordinator Bidang Hukum SWIM, Doktor Yulias Erwin, Selasa, (12/4/2022).

Doktor Boby sapaan akrab Yulias Erwin yang juga berprofesi sebagai pengacara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram (Unram) juga menyatakan kesiapannya bersama dengan pengacara lain dari luar SWIM memberikan pembelaan dan pendampingan hukum kepada Amaq Sinta. “Kami siap bersama pengacara lain di luar SWIM untuk memberi pendampingan hukum kepada korban begal Amaq Sinta. Tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta yang mengakibatkan nyawa dua orang terduga pelaku Begal melayang, merupakan upaya dari Amaq Sinta membela diri dari serangan terduga Begal dan mempertahankan harta bendanya,” tuturnya

Senada dengan Doktor Boby, Ketum SWIM, Lalu Alamin juga menegaskan, seluruh pengurus SWIM akan memberikan pembelaan kepada Amaq Sinta. “ Seluruh Pengurus dan anggota SWIM siap membela dan memberikan pendampingan hukum kepada Amaq Sinta, dan kami sangat menyayangkan sikap Polisi yang menerapkan korban Begal menjadi tersangka pembunuhan dan itu tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan, karena sama saja Polisi membela pelaku kriminal,” sebut Lalu Alamin

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (LSM Gempar) NTB merasa prihatin atas keputusan Polres Lombok Tengah yang menetapkan korban begal menjadi tersangka pembunuhan. “ Penetapan tersangka kepada korban begal itu sangat kami sayangkan, semestinya korban diberikan reward, bukan malah dijadikan tersangka. Untuk itu, kami masyarakat awam dan buta tentang hukum, memohon kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar kedepan membuat bimbingan teknis di masing masing  desa dan kecamatan sehingga kalau ada kasus pelaku begal dibunuh oleh korban begal, karena korban membela diri dari serangan begal, masyarakat tidak bertanya – tanya lagi dan tidak merasa kebingungan tentang penerapan hukum yang ada di Negara kita. Jadi wajar saja saat ini masyarakat beranggapan hukum apakah yang ada di Negara ini,” ucap Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar

Untuk itu, Halilintar mengajak seluruh pengacara yang ada di NTB khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk bersama – sama memberikan pendampingan dan pembelaan kepada korban begal yang dijadikan tersangka pembunuhan. “Kami minta juga kepada saudara2 Lawyer yang ada di NTB agar  ikut berpartisipasi memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Amaq Sinta. Kami bukan mau cari panggung atau popularitas dalam persoalan ini melainkan kami sebagai warga negara yang baik akan ikut peduli terhadap hukum yang ada di Negara kita, supaya hukum itu benar – benar ditegakkan. Dan kami merasa terharu terhadap musibah yang dialami Amaq Sinta,” tuturnya

Berbeda dengan SWIM dan LSM Gempar NTB, Ketum Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) yang juga berprofesi sebagai pengacara, Muhanan, SH menyampaikan pendapat dan pandangan hukum pidana terkait dengan kasus yang dialami Amaq Sinta.

Menurut Muhanan, Konsep overmacht atau yang sering disebut sebagai daya paksa merupakan konsep yang sudah umum dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini tampak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah mencantumkan hal tersebut di dalamnya. Pada Pasal 48 KUHP, dinyatakan bahwa, Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Dalam Pasal 48 KUHP tersebut diatur mengenai daya paksa yang merujuk pada konsep daya paksa dalam Hukum Pidana. “Memorie van Toelichting menyatakan bahwa daya paksa merupakan suatu kekuatan, dorongan, ataupun paksaan yang tidak dapat ditahan atau dilawan.

Jika melihat pada rumusan dari Pasal 48 KUHP tersebut, maka dapat dipahami bahwa daya paksa menjadi salah satu alasan dalam hal penghapusan pidana. Akan tetapi, tidak serta-merta daya paksa dapat menjadi alasan penghapus pidana. Hal ini dikarenakan terdapat batasan-batasan yang sekiranya harus dipenuhi agar suatu daya paksa dapat dianggap sebagai alasan penghapus pidana. Adapun daya paksa yang dapat diterima sebagai alasan penghapus pidana adalah daya paksa yang berasal dari kekuatan yang lebih besar, yaitu kekuasaan yang pada umumnya tidak dapat dilawan,” paparnya.

Muhanan menjelaskan, berkaitan dengan kekuatan yang lebih besar tersebut, maka daya paksa dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :

  1. Paksaan Mutlak

Pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang dipaksakan kepadanya. Artinya, pelaku tindak pidana tersebut melakukan sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Menurut Andi Hamzah, daya paksa mutlak atau yang bisa disebut juga sebagai vis absoluta bukanlah daya paksa sesungguhnya.

Hal ini tentu masuk akal karena dengan adanya paksaan mutlak, sesungguhnya orang tersebut tidak melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, jika dalam suatu tindak pidana terdapat unsur paksaan mutlak, maka Pasal 48 KUHP ini tidak perlu diterapkan. Contohnya adalah orang yang melakukan tindak pidana, tetapi ia sebagai “alat”.

  1. Paksaan Relatif

Dalam paksaan yang sifatnya relatif, dapat dipahami bahwa seseorang mendapat pengaruh yang tidak mutlak, akan tetapi meskipun orang tersebut dapat melakukan tindakan lain, ia tidak bisa diharapkan untuk melakukan tindakan lain dalam menghadapi keadaan serupa.

Artinya, orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk memilih tindakan apa yang akan dilakukannya meskipun pilihannya cukup banyak dipengaruhi oleh pemaksa. Oleh karena itu, tampak adanya perbedaan dengan paksaan mutlak. Pada paksaan mutlak, segala sesuatunya dilakukan oleh orang yang memaksa, sedangkan pada paksaan relatif, perbuatan masih dilakukan oleh orang yang dipaksa berdasarkan pilihan yang ia buat.

  1. Keadaan Darurat

Keadaan darurat seringkali disebut juga sebagai Noodtoestand. “ Keadaan darurat berkembang berdasarkan putusan Hoge Raad pada tanggal 15 Oktober 1923 yang dinamakan sebagai opticien arrest.

Berdasarkan putusan tersebut, Hoge Raad membagi keadaan darurat menjadi 3 (tiga) kemungkinan, yaitu adanya benturan antara 2 (dua) kepentingan hukum, benturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum, serta benturan antara 2 (dua) kewajiban hukum.

Pada dasarnya, jika berbicara mengenai keadaan darurat, maka dapat dipahami bahwa dalam keadaan darurat, suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang terjadi atas pilihan yang ia buat sendiri,” jelasnya

Selanjutnya kata Muhanan, Konsep Noodweer exces atau pembelaan diri yang melampauİ batas juga merupakan alasan terhadap seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana, sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, yang berbunyi, “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”

Bilamana perbuatan seseorang yang memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi ia tidak dapat dijatuhi karena noodweer exces sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP harus memenuhi tiga syarat, sebagai berikut :

1 . Pembelaan terpaksa yang melampaui batas

2. Pembelaan itu yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yg hebat.

3. Pembelaan itü karena terdapat serangan atau ancaman serangan.

Terdapat 3 asas yang berlaku dalam pembelaan terpaksa, yaitu 

  1. Asas Subsidiaritas, maksud daripada asas ini adalah jika ada hal yang dapat dilakukan selain melawan hukum, maka hal itü harus dilakukan terlebih dahulu. Dişini, melakukan suatu tindakan membela diri adalah sebagai langkah yang terakhir untuk dilakukan.
  2. Asas Proporsionalitas, asas ini mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan tidak boleh berlebihan, maksudnya adanya keseimbangan antara maksud yang ingin disampaikan dengan ‘tindakan yang dilakukan
  3. Asas culpa in causa, maksudnya adalah seseorang harus tetap mempertanggung jawabkan Perbuatannya, karena apa yg dilakukannya hasil dari perbuatannya sendiri, maka tidak  dapat termasuk ke dalam pembelaan terpaksa.

Pembelaan diri dapat dilakukan dan şah menurut  hükum sesuai    pasal 49 ayat (1) KUHP şelagi memenuhi ketentuan:

  1. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.
  2. Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu dan
  3. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan ancaman serangan. “ Apabila dalam hal terjadi pembelaan diri yang melampaui batası harus dapat dibuktikan bahwa pembelaan yang dilakukan dalam kondisi kegoncangan jiwa yang hebat. Dalam hükum pidana yang dicari yaitu kebenaran materil. Kebenaran materil adalah kebenaran yang sesungguhnya, hakim şah nanti yang memeriksa apakah seseorang itü dapat dikenai pidana dan mengeluarkan putusan pengadilan jika perbuatan itü terbukti melanggar hukum,” ujar Muhanan. [slnews – rul]
Tags:

0 thoughts on “Tak Terima Korban Begal Dijadikan Tersangka Pembunuhan, SWIM, Gempar Bela Amaq Sinta, Fakta Berpendapat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2022
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK