SHOPPING CART

close

Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya, Suhaili dan Nursiah Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Putra (kiri) – Kasi BB Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Iwan Gustiawan (kanan)

LOMBOK TENGAH | Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah  Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus bergulir. 

Setelah naik ke tahap Penyidikan beberapa waktu lalu, beberapa pihak yang terkait dalam pengelolaan BLUD dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Setelah meminta keterangan Direktur Utama RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir. Jaksa memanggil mantan Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili FT dan mantan Sekretaris Daerah Lombok Tengah yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah.

Pemanggilan Mantan Bupati dan Sekda Lombok Tengah dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Putra, Kamis, (23/12/2021). ” Pemanggilan untuk mantan Bupati jadwalnya hari ini (Kamis, 23/12), tetapi karena beliau ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga beliau datang kemarin (Rabu, 22/12) datang menemui jaksa penyidik. Beliau datang pukul 08.00 dan selesai diminta keterangan sebagai saksi sekitar pukul 13.30 Wita. Sikap beliau baik dan kooperatif  memberikan kesaksian dalam kasus ini,” ucap Agung Putra

Untuk pemanggilan saksi Wakil Bupati Lombok Tengah kata Agung Putra, terkait dengan jabatannya selaku Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya saat menjabat Sekda Lombok Tengah. ” Dipanggil selaku mantan Sekda dan Dewas BLUD RSUD Praya. Dan diperiksa sebagai saksi sesuai dengan jadwal kemarin (Rabu, 22/12). Beliau datang pukul 08.00 Wita dan selesai diminta keterangan sebagai saksi pukul 13.30 Wita,” ujarnya

Mengulas kembali keterangan dari pihak Kejari Lombok Tengah beberapa waktu lalu, dimana pihak Kejari menangani dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017 hingga 2020 kemarin. Dan di tahap penyidikan ini, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengelolaannya sebesar Rp 700 juta lebih. Dimana dugaan kerugian negara sebesar itu berhasil ditemukan penyidik dari empat bulan pengelolaan dari empat tahun pengelolaan BLUD yang sedang ditangani. Dan sampai dengan saat ini sudah 20 orang lebih yang diminta keterangan oleh penyidik Jaksa. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya, Suhaili dan Nursiah Diperiksa Jaksa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2021
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK