SHOPPING CART

close

Alasan Jaksa Tak Butuh Rekomendasi Mendagri Untuk Pemanggilan Wakil Bupati Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Putra

LOMBOK TENGAH | Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, (22/12/2021).

Nursiah dipanggil jaksa penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi selaku mantan Sekretaris Daerah Lombok Tengah dan mantan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah  Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Pemanggilan Nursiah selaku saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi BLUD RSUD Praya dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Putra, Kamis, (23/12/2021). “Dipanggil selaku mantan Sekda dan Dewas BLUD RSUD Praya. Dan diperiksa sebagai saksi sesuai dengan jadwal kemarin (Rabu, 22/12). Beliau datang pukul 08.00 Wita dan selesai diminta keterangan sebagai saksi pukul 13.30 Wita,” ucap Agung Putra, Kamis, (23/12/2021).

Menurut Agung Putra, pemanggilan Nursiah tidak ada kaitannya dengan jabatannya saat ini yakni Wakil Bupati Lombok Tengah, melainkan berkaitan dengan jabatannya saat menjabat Sekda Lombok Tengah dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya, sehingga dalam proses pemanggilan Nursiah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan BLUD RSUD Praya tidak harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “ Dipanggil sebagai saksi bukan statusnya sebagai Wakil Bupati, tetapi sebagai mantan Sekda. Jadi kami hanya menyampaikan tembusan saja,” ujar Agung Putra

Selain Nursiah, Jaksa penyidik juga memanggil mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH.

Suhaili datang memenuhi panggilan Jaksa penyidik lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

Semestinya Suhaili diminta keterangan sebagai saksi pada Kamis, (23/12/2021), namun karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Suhaili datang memenuhi panggilan Jaksa Penyidik pada Rabu, (22/12/2021).

Mengulas kembali keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beberapa waktu lalu, dimana pihak Kejaksaan menangani dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017 hingga 2020 kemarin. Dan di tahap penyidikan ini, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengelolaan BLUD RSUD Praya sebesar Rp 700 juta lebih. Dimana dugaan kerugian negara sebesar itu berhasil ditemukan penyidik dari empat bulan pengelolaan dari empat tahun pengelolaan BLUD RSUD Praya yang sedang ditangani. Dan sampai dengan saat ini sudah 20 orang lebih termasuk mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT dan mantan Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah yang diminta keterangan oleh Jaksa Penyidik. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Alasan Jaksa Tak Butuh Rekomendasi Mendagri Untuk Pemanggilan Wakil Bupati Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2021
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK