DPO Begal Asal Desa Beleka Diterkam Tim Puma Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (3C) berinisial HA, 19 Tahun, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
DPO kasus 3C Polsek Janapria itu ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah dirumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur pada Sabtu dini hari, (11/9/2021).
Penangkapan DPO Kasus 3C itu dibenarkan oleh Kapolsesk Janapria, Polres Lombok Tengah, Iptu H. Muhdar, Minggu, (12/9/2021). “Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan mendapat bagian uang sebesar Rp500 ribu dari hasil 3C pada akhir tahun 2020 lalu. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Iptu H. Muhdar
Sebelum ditangkap Polisi, Pelaku kasus 3C itu pada akhir tahun 2020 lalu bersama 3 orang rekannya membegal seorang pengendara sepeda motor di jalan raya Dusun Dasan Tengah, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. ”Saat itu para pelaku memepet korban, setelah korban berhenti, para pelaku meminta korban mengeluarkan Hand Phone, tetapi kerena Hp korban jelek pelaku tidak mau mengambilnya, dan salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata tajam, lalu ditodongkan kepada korban, sehingga korban menyerahkan sepeda motornya kepada para Pelaku,” ungkap Iptu H. Mudhdar
Setelah berhasil merampas sepeda motor korban jenis Honda Scopy, para pelaku langsung kabur menuju wilayah Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur. “Akibat perbuatan perlaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta,” ujar Iptu Muhdar. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan