Polres Lombok Tengah Ungkap 7 Kasus Konvensional

LOMBOK TENGAH | Selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada Minggu terahir bulan Mei 2021, jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 7 kasus konvensional
Demikian disampaikan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho dalam press release di dampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK dan Kasat Resnarkoba Iptu Hizkia Siagian STK, S. Trk di Halaman Subsektor Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa, (25/5/2021).
AKP Agus mengungkapkan, tujuh kasus konvensional yang berhasil diungkap selama minggu terahir bulan Mei 2021 antara lain, mengungkapan tiga Kasus Curas, dua kasus Curanmor, dan dua kasus persetubuhan terhadap anak.
Sementara itu dari Satresnarkoba Polres Lombok Tengah selama kegiatan KRYD Polres Lombok Tengah, berhasil mengamankan 480 liter Miras oplosan yang terjaring pada saat Razia Penyeketan Ops Ketupat 2021 di minggu terahir bulan Mei 2021. “Kami sudah mengamankan para tersangka dan barang bukti,” ucap Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hizkia Siagian STK, S. Trk dan Kaur Humas Polres Lombok Tengah, Aipda H. Mansur.
AKP Agus juga mengungkapkan, terhadap permasalahan berita penculikan terhadap anak yang sempat viral di Media Sosial Facebook, Polres Lombok Tengah telah melakukan pendalaman dengan menghadirkan orang tua anak yang heboh mengaku diculik yang ternyata hanya kabar bohong, bukan diculik. “Anak tersebut hanya tidak ingin kembali belajar di salah satu Ponpes di Wilayah Mataram hingga membuat berita bohong tentang penculikannya,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan