Nekad Mudik Melalui BIL, Siap – Siap Dikarantina 5 x 24 Jam


SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pos Polisi Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama instasi terkait melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap calon penumpang guna mengantisipasi arus mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Kepada suaralomboknews.com, Minggu, (9/5/2021), Kepala Pos Polisi BIL, IPTU Sulyadi Muchdib mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari dinas terkait melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap para calon penumpang yang akan berangkat maupun penumpang yang tiba di BIL. “Jadi, sebelum calon penumpang memasuki lobby terminal Bandara, terlebih dahulu kita lakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen atau surat perjalanan secara ketat,”katanya
Untuk penumpang yang baru tiba di Bandara dilakukan skrining oleh petugas serta pemeriksaan dokumen surat jalan. “Pokoknya, kalau ada yang kedapatan mudik, mereka harus dikarantina 5 x 24 jam yang akan ditampung oleh pemerintah daerah setempat sesuai aturan Mendagri,” tegas Sulyadi.
Sulyadi mengungkapkan, Pos Terpadu yang ada di BIL selain berfungsi untuk melakukan pengamanan dan pelayan, juga sebagai Pos penyekatan arus mudik lebaran sesuai dengan SE Kasatgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik. “Ini semua merupakan implementasi dari pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani tahun 2021 yang serentak dilaksanakan dari 6-17 Mei 2021,”pungkasnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan