SHOPPING CART

close

Investor Asing Langgar Aturan, AW Minta Bongkar Semua, Kadis PUPR Lombok Tengah : Hukum Tuhan Saja Bisa Dilanggar

Investor Asing Langgaran Aturan Sempadan Pantai di Lombok Tengah
Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana/AW – Kadis PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian

SUARALOMBOKNEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah selaku pihak yang memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melayangkan Surat Peringatan Pertama atau SP1 kepada salah satu Investor Penanaman Modal Asing (PMA), karena membangun di atas Sempadan Pantai Serangan, Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.” SP1 sudah dikirim pas Hari Jadi PU (Senin,9/12). Sesuai aturan 35 meter dari air pasang tertinggi, yang dibangun kolam renang dan yang dibangun masuk ke Sempadan Pantai harus distop. SP1 meminta pembangunan distop dan diminta datang ke kantor, diberikan waktu seminggu, tapi belum datang,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, Kamis, (11/12/2025).

Lalu Rahadian menegaskan, setelah SP1 dilayangkan dan pihak Investor Asing tidak datang ke Dinas PUPR Lombok Tengah, maka pihaknya akan melayangkan SP2.” SP1 sudah, kalau tidak datang kita layangkan SP2, dan kalau sudah  SP2 juga tidak datang ada SP3, nanti akan ada upaya lain, seperti Alfamart di Selong Belanak itu, kita yang bongkar,” tegasnya.

Lalu Rahadian mengungkapkan, Surat Peringatan tersebut berisi teguran dan meminta kepada pihak Investor Asing untuk mengembalikan ke posisi semua sempadan pantai serangan yang digali.” Harus ditimbun dan kembalikan seperti kondisi awal,” ungkapnya

Ditanya terkait dengan dokumen Gambar dan masterplan pembangunan yang dilampirkan pihak Investor untuk mendapatkan PBG yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang dibuktikan dengan membangun di atas Sempadan Pantai Serangan, Lalu Rahadian kembali menegaskan bahwa dalam dokumen PBG sudah termuat larangan dan aturan termasuk batas – batas yang boleh dibangun.” Hukum Tuhan saja bisa dilanggar, dilarang mabuk, tapi mabuk, dilarang berjudi, tapi judi, padahal sudah dilarang, bahkan sudah ada di berita acara PBGnya,” tegasnya

Sementara itu, terkait dengan banyaknya bangunan Hotel dan Villa yang ada di wilayah Desa Selong Belanak yang diduga membangun di atas Sempadan Pantai, seperti pembangunan yang dilakukan oleh Investor Asing di Sempadan Pantai Serangan tersebut, Lalu Rahadian mengatakan, aturan yang mengatur tentang Sempadan Pantai berlaku umum dan dalam persoalan yang terjadi di Sempadan Pantai Pemerintah berada di tengah – tengah.” Yang namanya aturan di sempadan pantai itu kan berlaku umum, jangan sampai nanti bersikukuh ada yang mengatakan harus 100 meter, lalu semua rumah Nelayan digusur susah juga, jadi kita pemerintah berdiri di tengah. Yang lain nanti kita lihat apakah betul melanggar atau tidak, ini kan baru perkiran perkiraan orang saja,” katanya

Lalu Rahadian mengeluh, terkait dengan persoalan perizinan yang disampaikan ke Dinas PUPR Lombok Tengah.” Satu hal yang harus ditekankan, kalau sudah izin diterbitkan, tidak hanya ke PU, selama ini ke PU – PU semua. Ada Pol PP, ada Perizinan, ada Lingkungan, ada Tim Sendiri yang ketuanya pak Sekda dan Penegakan lebih condong ditanyakan ke Pol PP,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana menyampaikan apresiasi atas ketegasan Pemkab Lombok Tengah yang langsung menerbitkan SP1 terhadap aktivitas pembangunan di Sempadan Pantai Serangan yang dilakukan oleh Investor Asing yang melanggar aturan Sempadan Pantai. 

Namun, pria yang akrab disapa WA itu menyangkan sikap  Pemkab Lombok Tengah dalam hal ini Dinas PUPR Lombok Tengah yang terkesan main mata dalam proses penerbitan PBG.” Langkah tegasnya kami Apresiasi. Tapi kami menduga dalam proses penerbitan PBG ini ada main mata, buktinya seperti di sempadan pantai Serangan itu, kok tidak masuk akal sekali, karena sebelum PBG terbit, tentu ada gambar dan masterplan apa yang dibangun, atau jangan – jangan tidak ada gambar dan masterplan nya,  dan Dinas PUPR dalam hal ini bidang Tata Ruang terbitkan PGB dengan mendengar cerita saja. Contoh lain, banyak bangunan Hotel, Villa dan Restoran yang kami duga melanggar aturan Sempadan Pantai, tapi itu dibiarkan saja, jadi wajarlah kalau ada Investor baru mau membangun, pasti berpatokan pada bangunan yang sudah ada duluan yang juga diduga melanggar aturan sempadan pantai,” ucapnya

Untuk itu, AW meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk segera menertibkan bangunan Hotel, Villa dan Restaurant yang diduga melanggar aturan sempadan pantai.” Jangan hanya investor yang di Pantai Serangan itu saja yang ditindak, yang lain juga harus ditindak dan harus dibongkar semua, biar adil. Kami tidak alergi terhadap pembangunan, tapi tolong tegakkan aturan tanpa pilih kasih. Jangan giliran masyarakat yang dianggap melanggar langsung digusur. Dan kalau dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas dari Pemda Lombok Tengah, maka kami bersama masyarakat yang akan turun melakukan penertiban ke Hotel, Restaurant dan Villa yang diduga melanggar aturan sempadan pantai itu,” ancamnya

AW juga meminta kepada Dinas PUPR Lombok Tengah untuk mengumumkan ke Publik masing – masing Masterplan para Investor dalam maupun luar negeri, khususnya yang membangun di kawasan pariwisata bagian selatan Lombok Tengah.” Masterplan harus diumumkan ke Publik, supaya masyarakat tahu dan bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan para Investor. Sehingga tidak harus ribut dulu baru Pemda ini tahu dan baru mengambil sikap,” pintanya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Investor Asing Langgar Aturan, AW Minta Bongkar Semua, Kadis PUPR Lombok Tengah : Hukum Tuhan Saja Bisa Dilanggar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2025
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK