SHOPPING CART

close

Pemkab Lombok Tengah Diminta Dewan Tuntaskan Tunggakan PBB Rp. 87 M

Dewan Minta Pemkab Lombok Tagih Tunggakan PBB
Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi NasDem, Murdani

SUARALOMBOKNEWS | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah untuk  bergerak cepat menuntaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini membengkak hingga mencapai Rp 87 Miliar. Besarnya piutang pajak ini disebut menjadi salah satu faktor utama tersendatnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah.

Desakan itu terlontar dalam rapat bersama eksekutif, di mana DPRD menilai realisasi penagihan selama ini masih jauh dari optimal. Padahal, jumlah tunggakan terus naik tiap tahun tanpa diiringi strategi penanganan yang signifikan.“Pajak PBB yang tertunggak hingga mencapai Rp 87 miliar, namun realisasinya masih sangat jauh. Kami berharap pemerintah bisa lebih kuat mengupayakan penanganan hal-hal seperti ini, sehingga tidak terkesan hanya mengurus persoalan yang mudah saja,” tegas anggota DPRD Lombok Tengah, Murdani, Rabu, (10/12/2025).

DPRD menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak oleh Pemda. Minimnya strategi penagihan, lemahnya pengawasan, serta tidak maksimalnya pendataan objek pajak disebut menjadi penyebab utama mandeknya penerimaan sektor PBB.

Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan pembangunan daerah yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Untuk itu, Pemda harus membuka secara transparan kondisi aktual pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk langkah konkret yang disiapkan untuk mengejar target PAD. Sebab, transparansi dianggap penting agar publik mengetahui sejauh mana komitmen Pemda memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.“Tanpa pembenahan serius di sektor pajak dan retribusi, target kemandirian fiskal daerah akan sulit terwujud. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan, termasuk memperkuat sistem penagihan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan,” ucap Murdani.

DPRD  Lombok Tengah kini menunggu sikap dan langkah strategis dari Pemda Lombok Tengah untuk memastikan persoalan tunggakan pajak ini tidak terus berlarut. Penguatan regulasi, peningkatan kualitas SDM, hingga optimalisasi sistem digital penagihan disebut sebagai langkah penting yang tidak bisa lagi ditunda. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pemkab Lombok Tengah Diminta Dewan Tuntaskan Tunggakan PBB Rp. 87 M

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2025
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK