Dewan Lombok Tengah Pertanyakan Backing Investor Asing Yang Mengeruk Sempadan Pantai Serangan

SUARALOMBOKNEWS | Aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh Investor Penanaman Modal Asing (PMA) dengan mengeruk Sempadan Pantai Serangan, Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah geram.” Kami akan panggil Investor dan OPD terkait untuk menjelaskan persoalan pengerukan Sempadan Pantai Serangan. Dan aktivitas di atas Sempadan Pantai Serangan itu harus segera dihentikan karena sudah jelas melanggar aturan. Masalah pengerukan Sempadan Pantai ini sedang viral, tidak hanya di NTB tapi sudah tembus nasional. Apalagi ditambah dengan situasi bencana di Sumatera dan ini menambah kehati-hatian kita bersama,” ucap Ketua DPRD Lombok Tengah, H Lalu Ramdan, Rabu (10/12/2025).
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, bagian selatan Lombok Tengah memang difokuskan untuk kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata. Untuk itu, pihaknya berharap agar aktivitas apapun tidak dilakukan jika itu merusak lingkungan, dan pihaknya dalam waktu dekat akan langsung turun ke Pantai Serangan. “Jadi kami nanti akan turun melihat kondisi di lapangan dan kita akan panggil OPD terkait kenapa bisa seperti itu,” ungkap Lalu Ramdan.
Karena pembangunan sudah dilakukan pihak investor PMA, DPRD Lombok Tengah mempertanyakan siapa di belakang investor hingga berani membangun di atas Sempadan Pantai Serangan.” Tidak mungkin orang luar berani datang membangun tanpa ada orang di belakang yang backup. Jadi aturan sudah jelas dan ini dilanggar, maka tidak ada alasan pembenaran sehingga harus ditertibkan, pemerintah sudah mengusulkan perubahan RTRW juga,” tegasnya.
Karenanya, pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menertibkan aktivitas pengerukan Sempadan Pantai Serangan. Jika terus dibiarkan maka ini jelas akan merusak ekosistem alam atau lingkungan. “Dalam waktu dekat akan kita panggil OPD terkait mulai dari perizinan, BPN, Dinas Pariwisata, Pol PP dan lainnya,” ujar Lalu Ramdan. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan