Disperindag Lombok Tengah Buka Pendaftaran Lahan Parkir Pasar Renteng, Berikut Syaratnya

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan Raden Puguh Komplek Kantor Bupati Gedung A, Lantai 2.
P E N G U M U M A N
Nomor : 002.2.3.2/476/DISPERINDAG/ 2025
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa Area Parkir Pasar Renteng Kecamatan Praya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah akan melakukan Lelang Mitra Pemanfaatan Lahan Parkir. Pelaksanaan pendaftaran calon Mitra dilaksanakan pada tanggal 18-24 September 2025 pada setiap hari kerja Jam 8.30 – 15.30 Wita.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.Permohonan sebagai calon Mitra Pemanfaatan BMD. (format dapat diperoleh di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah).
2.Data calon penyewa terdiri dari :
Kelompok/Lembaga berbadan hukum :
a). Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur / Pimpinan.
b). Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c). Fotocopy Surat Izin Usaha Pengelolaan Parkir Nomor Izin Berusaha (NIB)
d). Foto Copy Akta Notaris
Perorangan :
a). Foto Copy KTP
b). Foto Copy NPWP
c). Foto Copy NIB
3. Fotocopy surat keterangan / penghargaan atau sejenis terkait pengalaman kerja dalam pengelolaan parkir (jika ada).
Persyaratan poin 1 sampai 3 dapat kami terima paling lambat Tanggal, 24 September 2025 pukul 12.00 Wita, yang ditujukan kepada panitia di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah Bidang Perdagangan yang beralamat di Kantor Bupati Lombok Tengah Gedung A Lantai 2.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada saat pendaftaran menjadi Calon Mitra Pemanfaatan.
Demikian pengumuman ini, agar dapat menjadi perhatian dan Informasi terkait dengan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yaitu lahan parkir Pasar Renteng. terima kasih.
Praya, 17 September 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah
ttd
Ir. H. IRMAN,. MM

Tinggalkan Balasan