HUT ke – 80 RI, Surat Tanggal 10 Juli, Sepakat Tanggal 24 Juli, Guru SD ASN dan P3K se Kecamatan Pujut Dibebankan Dana Rp. 50 Ribu

SUARALOMBOKNEWS | Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 tingkat Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta kepada para Guru ASN dan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di masing – masing Sekolah Dasar (SD) se – Kecamatan Pujut untuk mengeluarkan uang senilai Rp. 50 ribu untuk penyelenggaraan beberapa kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT RI ke 80 Tahun 2025 di Kecamatan Pujut.
Permintaan dana kepada para Guru ASN dan Guru P3K SD se Kecamatan Pujut sesuai dengan isi surat Panitia Peringatan HUT RI ke – 80 Tahun 2025 tingkat Kecamatan Pujut yang ditujukan kepada kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Pujut dan Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kecamatan Pujut.
Ada kejanggalan dalam surat dengan nomor 100.2.102/Pjt/2025, perihal mohon dukungan dana tersebut.
Dibawah kop surat, tertulis Sengkol, 10 Juli 2025, namun dalam penjelasan ini surat tersebut tertulis bahwa surat permohonan dana tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat bersama Pemerintah Kecamatan Pujut, Panitia HUT RI ke 80 Tahun 2028 Tingkat Kecamatan Pulut, Narahubung Dinas Pendidikan Kecamatan Pujut dan Semua Kepala Sekolah Dasar ( SD ) se Kecamatan Pujut pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 berempat di Gedung PGRI Kecamatan Pujut.
Dalam surat tersebut juga dituangkan 4 poin yang menjadi kesefakatan yakni :
1, Sepakat untuk menyelenggarakan beberapa kegiatan perlombaan khususnya bagi siswa/siswi Sekolah Dasar dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT RI ke 80 Tahun 2025 di Kecamatan Pujut.
2. Membentuk Panitia Penyelenggara Dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT Ri ke 80 Tahun 2025 di Kecamatan Pujut.
3. Melaksanakan penggalangan dana untuk mendukung kelancaran dan suksesnya kegiatan perlombaan di maksud.
4. Penggalangan dana agar dilakukan di sekolah masing-masing. yang dibebankan pada Bapak/ibu Guru dan P3K Guru masing – masing sebesar Rp. 50.000,-
Surat itu ditandatangani lengkap dengan Stempel oleh Ketua Panitia HUT ke – 80 RI tingkat Kecamatan Pujut, Lalu Putrawangsa Wijaya, S.Adm, Sekretaris Panitia, Lalu Muslimin, S.Sos dan mengetahui Camat Pujut, Jumahir, S.Sos.
Dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu, (2/8/2025), terkait dengan surat dari Panitia HUT ke-80 RI tingkat Kecamatan Pujut tersebut, apakah tidak termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan apakah surat tersebut sudah disepakati oleh semua pihak termasuk guru SD dan SMP se Kecamatan Pujut, Camat Pujut, Jumahir, S.Sos menjawab dengan meminta untuk membaca ulang isi surat tersebut.” Silahkan di baca ulaang surat itu, dan point point nya juga, baru saya jelaskan juga,” jawabnya
Namun, saat ditanya terkait dengan poin 4 dalam surat tersebut yang intinya Penggalangan dana agar dilakukan di sekolah masing-masing yang dibebankan pada Bapak/ibu Guru dan P3K Guru masing – masing sebesar Rp. 50.000,-, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com, Jumahir tidak memberikan jawaban dan balasan. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan