SHOPPING CART

close

Surat Permohonan Dana HUT ke – 80 RI Dicabut, Guru SD ASN dan P3K se Kecamatan Pujut Batal Iuran Rp. 50 Ribu

Camat Pujut Batalkan Surat Permohonan Dana Perayaan HUT ke - 80 RI
Camat Pujut, Lombok Tengah, Jumahir, S.Sos (dua dari kiri) saat rapat dengan Panitia Perayaan HUT ke – 80 RI tingkat Kecamatan Pujut dan para Kepala SDN se Kecamatan Pujut di Aula Korwil Dikbud Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Minggu, (3/8/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Panitia Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Republik Indonesia Tahun 2025 tingkat Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terdiri dari jajaran Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pujut dan seluruh Kepala SDN se Kecamatan Pujut, termasuk Camat Pujut, Jumahir, S.Sos menggelar rapat mendadak di Kantor Korwil Dikbud Kecamatan Pujut, Minggu, (3/8/2025).

Dalam rapat mendadak itu, Camat Pujut, Jumahir meminta kepada Panitia Perayaan HUT ke – 80 RI tingkat Kecamatan Pujut untuk mencabut atau menarik surat permohonan dana yang ditujukan kepada masing – masing Kepala SD Negeri se Kecamatan Pujut yang isinya membebankan masing – masing Guru SD ASN dan Guru P3K untuk mengeluarkan dana senilai Rp. 50 ribu untuk pelaksanaan perayaan HUT ke – 80 RI tingkat Kecamatan Pujut.” Tadi (Minggu,3/8), kami langsung rapat, dan hasil Rapat surat permohonan dana dibatalkan, saya selaku pihak mengetahui dalam surat itu juga meminta untuk segera membuat surat pembatalan untuk saya tandatangani,” kata Camat Pujut, Jumahir, S.Sos, Minggu, (3/8/2025).

Jumahir mengungkapkan, sebelum surat permohonan dana itu dikirim kepada masing – masing Kepala SDN se Kecamatan Pujut, pada bulan Juli 2025, pihak Korwil Dikbud Kecamatan Pujut melaksanakan rapat pembentukan Panitia Perayaan HUT ke – 80 RI tingkat Kecamatan Pujut.” Dan seminggu setelah rapat, ada rapat lagi, tapi saya tidak bisa hadir karena ada Rapat di Praya, dan saya suruh pak Sekcam untuk menghadiri rapat di Gedung PGRI Pujut. Saat rapat, pak Sekcam hanya mantau saja, dan disepakati oleh mereka (Panitia), masing – masing Guru SD ASN maupun P3K dibebankan Rp. 50 ribu, dan sebelum rapat sudah ada draf lomba – lomba tingkat SD yang akan dilaksanakan, dan lomba – lomba itu membutuhkan pembiayaan, untuk itulah Panitia rapat dan menyepakati sumber pembiayaan. Saya juga tidak pernah menentukan angka, karena saya tidak ikut dan hadir dalam rapat Panitia,” ungkapnya.

“ Dalam rapat saya juga sampaikan pemerintah Kecamatan tetap berharap ada kegiatan perayaan HUT ke-80 RI yang meriah tanpa harus membebankan para Guru kita. Kalau memang ada dukungan dana, tidak dengan memaksa,” sambung Jumahir.

Terkait dengan tanggal surat yang tidak sesuai dengan tanggal kesepakatan pendanaan perayaan HUT ke – 80 RI, Jumahir mengaku tidak mengetahui secara persis teknis penyusunan surat permohonan dana tersebut, dikarenakan dirinya tidak hadir dalam rapat kesepakatan pendanaan Perayaan HUT ke – 80 RI tingkat Kecamatan Pujut.” Saya hanya mengetahui saja, dan tidak begitu saya perhatikan tanggal surat, saya tanda tangan saja,”ujarnya.

Berikut isi surat Panitia Peringatan HUT RI ke – 80 Tahun 2025 tingkat Kecamatan Pujut yang ditujukan kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Pujut dan Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kecamatan Pujut.

Ada kejanggalan dalam surat dengan nomor 100.2.102/Pjt/2025, perihal mohon dukungan dana tersebut.

Dibawah kop surat, tertulis Sengkol, 10 Juli 2025, namun dalam penjelasan ini surat tersebut tertulis bahwa surat permohonan dana tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Pemerintah Kecamatan Pujut, Panitia HUT RI ke 80 Tahun 2028 Tingkat Kecamatan Pulut, Narahubung Dinas Pendidikan Kecamatan Pujut dan Semua Kepala Sekolah Dasar ( SD ) se Kecamatan Pujut pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 berempat di Gedung PGRI Kecamatan Pujut.

Dalam surat tersebut juga dituangkan 4 poin yang menjadi kesepakatan yakni : 

1. Sepakat untuk menyelenggarakan beberapa kegiatan perlombaan khususnya bagi siswa/siswi Sekolah Dasar dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT RI ke 80 Tahun 2025 di Kecamatan Pujut.

2. Membentuk Panitia Penyelenggara Dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT Ri ke 80 Tahun 2025 di Kecamatan Pujut.

3. Melaksanakan penggalangan dana untuk mendukung kelancaran dan suksesnya kegiatan perlombaan di maksud.

4. Penggalangan dana agar dilakukan di sekolah masing-masing. yang dibebankan pada Bapak/ibu Guru dan P3K Guru masing – masing sebesar Rp. 50.000,-

Surat itu ditandatangani lengkap dengan Stempel oleh Ketua Panitia HUT ke – 80 RI tingkat Kecamatan Pujut, Lalu Putrawangsa Wijaya, S.Adm, Sekretaris Panitia, Lalu Muslimin, S.Sos dan mengetahui Camat Pujut, Jumahir, S.Sos. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Surat Permohonan Dana HUT ke – 80 RI Dicabut, Guru SD ASN dan P3K se Kecamatan Pujut Batal Iuran Rp. 50 Ribu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK