SHOPPING CART

close

Tahap II, Jaksa Ungkap Kebejatan Ayah di Lombok Tengah Yang Memperkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

Jaksa Terima Tahap II Tersangka Pemerkosa Ayah Yang Perkosa Anak Kandungnya di Lombok Tengah
Tersangka Pemerkosa anak kandung, K, 61 Tahun, warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah saat diserahkan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB, Kamis, (17/7/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menerima pelimpahan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung yang memperkosa anak kandung sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.

Pelimpahan Tahap II dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH, Kamis, (17/7/2025).

Perkara ini, kata Juri, menyita perhatian publik, karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri.”Tersangka berinisial K (61 tahun), warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan,” katanya

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Juri, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus tahun 2024. “Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan ancaman, di mana korban diancam akan dibunuh jika berani menolak ajakan berhubungan intim dengan Tersangka K. Ancaman tersebut menyebabkan korban berada dalam tekanan luar biasa sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosanya,” ucapnya

Setelah proses Tahap II, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutur Juri.

Juri menegaskan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memandang serius perkara ini, perkara kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam.”Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh. perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan dilakukan oleh orang tua kandung,” ujarnya. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Tahap II, Jaksa Ungkap Kebejatan Ayah di Lombok Tengah Yang Memperkosa Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK