SHOPPING CART

close

JPN Kembali Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lombok Tengah Dari Pajak MBLB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Sukses Pulihkan Keuangan Daerah Dari Pajak MBLB
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan Sirait didampingi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah saat menyerahkan hasil pemulihan pajak daerah dari Pajak MBLB kepada Kepala Kantor Cabang Praya untuk dikembalikan ke Kas Daerah di Aula Kantor Bank NTB Syariah Cabang Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis, (17/7/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp  509.561.590,- dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), melalui proses penagihan pajak yang dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penagihan ini melibatkan pembayaran terutang dari Pekerjaan Tahun 2022-2024 oleh Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Acara penyerahan hasil pemulihan pajak daerah ini berlangsung di Aula Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan Sirait, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya, pada, Kamis, (17/7/2025).

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, menyampaikan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah. “Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya,”ucapnya.

Pembayaran tersebut merupakan keberhasilan kedua dari total potensi pajak sebesar Rp. 3.372.352.620,- yang berasal dari 3 paket proyek konstruksi oleh konsorsium BUMN. Dana tersebut disetorkan oleh wajib pajak langsung ke kas daerah melalui Bank NTB Syariah, setelah melalui proses mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara atau JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berdasarkan Surat Permohonan dari Bapenda Lombok Tengah.

Pada tahun 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga berhasil membantu memulihkan pajak MBLB sebesar Rp 1.935.073.033,-. 

Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini,  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah terus bekerja sama sebagai wujud komitmen mengelola kekayaan daerah secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. 

Melalui Upaya ini, terbuka peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Lombok Tengah. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “JPN Kembali Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lombok Tengah Dari Pajak MBLB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK