SHOPPING CART

close

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Jemput Hasil Audit BPKP Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bapan di Dua Desa di Lombok Tengah

Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bapan di Lombok Tengah
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi

SUARALOMBOKNEWS | Pada bulan Desember 2024 lalu, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024 di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. 

4 orang tersangka dari Desa Pandan Indah yakni Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah. Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, yakni Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemdes Barabali dan Kades Barabali.

Namun, sampai dengan tanggal 26 Mei 2025, berkas perkara kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan yang merugikan Negara Rp. 226 juta lebih itu belum dinyatakan lengkap atau P21, dan meskipun sudah berstatus tersangka, ketujuh orang tersebut termasuk Kades Pandan Indah dan Kades Barabali sampai dengan saat ini tidak dilakukan penahanan.

Dihubungi suaralomboknews.com melalui panggilan WhatsApp (WA), Senin, (26/5/2025), Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi menyampaikan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ketujuh orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Namun, kata Iptu Lalu Brata, JPU mengembalikan berkas perkara ketujuh orang tersangka dan meminta kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan, yakni hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.” Petunjuk dari JPU meminta keterangan hasil Audit dari BPKP, dan hari ini (Senin, 26/5), penyidik sedang mengambil hasil Audit itu ke BPKP, dan secepatnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan akan langsung menyerahkannya ke JPU,” ucapnya

Iptu. Lalu Brata menegaskan, meskipun penyidik tidak melakukan penahanan. Namun, ketujuh orang tersangka sampai dengan saat ini masih wajib lapor.” Ketujuh tersangka wajib lapor,” tegasnya

Iptu. Lalu Brata meminta kepada semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi terkait dengan penanganan kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan yang tidak jelas sumbernya.” Kasus korupsi Bansos Bapan ini tetap lanjut, percayakan kepada Penyidik untuk menuntaskan Kasus ini. Dan kami himbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi – informasi yang tidak jelas sumbernya,” imbaunya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Jemput Hasil Audit BPKP Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bapan di Dua Desa di Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK