Baru Dilantik, Oknum Kades di Lombok Tengah Langsung Lawan dan Langgar Aturan Tentang Pemberhentian Perangkat Desa

SUARALOMBOKNEWS | Belum genap 15 hari menjabat Kepala Desa (Kades) Pandan Tinggang periode 2025 – 2032, H. Sentum sudah berani melawan dan melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
H. Sentum dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Kades Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri pada Tanggal, 24 April 2025, dan pada Tanggal, 6 Mei 2025, H. Sentum yang menjadi Kades Pertama Desa Pandan Tinggang setelah mekar atau pisah dari dengan Desa Batu Jangkih, menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara empat orang Perangkat Desa (Prades) Pandan Tinggang, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Pandan Tinggang, Adi Bagus Sumantre, dua orang Kasi dan satu orang Staf Pembantu di Pemdes Pandan Tinggang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya di suaralomboknews.com, Kades Pandan Tinggang, H. Sentum memecat Sekdes, dua orang Kasi dan Staf Pembantu karena dendam politiknya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pandang Tinggang Tahun 2025.
H. Sentum menuduh Sekdes, dua orang Kasi dan Staf Pembantu Pemdes Pandang Tinggang berpihak ke lawan Politiknya di Pilkades Pandan Tinggang 2025.
Dan semua tuduhan H. Sentum kepada para Perangkat Desa yang dipecat tersebut, telah dibantah keras oleh Sekdes Pandan Tinggang, Adi Bagus Sumantre.
Saat wartawan suaralomboknews.com mengirimkan H. Sentum Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor : 005 / 126 / DPMD / 2025 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah, melalui pesan WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu, H. Sentum hanya menjawab dengan dengan bahasa Sasak, yang intinya apa yang dikirim (SE) jauh dari kenyataan.” Mungkin tiang kirim niki jak jauh dari kenyataan sanak,” tulis H. Sentum melalui pesan WA.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, melayangkan Surat Edaran (SE), terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam surat edaran dengan Kop Bupati Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah pada Tanggal, 7 Mei 2025 dengan nomor : 005 / 126 / DPMD / 2025 dijelaskan, sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3 5.5/3318/BPD Tanggal 16 Juli 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan :
Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian, hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada Persyaratan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa. Dan Bupati melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan Memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa Di Kabupaten Lombok Tengah dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena, Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme. makar. dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan. Tertangkap tangan dan ditahan melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu terkait dengan ketentuan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang menjadi dasar pemberhentian sementara harus mengacu pada Pasal 21 Peraturan Bupati yang sama, yang berbunyi, Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai Perangkat dan/atau melanggar disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Pemeriksaan Administrasi dan/atau Bukti-Bukti yang cukup. Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Dan Kepala Desa melaksanakan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, Bupati Lombok Tengah meminta kepada Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pemberhentian dan pengangkatan serta Disiplin Perangkat Desa.” Camat agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut oleh Kepala Desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan