SHOPPING CART

close

Sukseskan Program Koperasi Merah Putih, Pengwil NTB INI Gelar Diklat NPAK

Pengwil NTB INI Gelar Diklat NPAK
Foto bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Hendra Saragih, S.H., M.H., M.Kn, Ketua Pengwil NTB INI, Lalu Mulyadi, SH, MKn. Sekretaris Umum INI, Amriyati Amin, SH., MH. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. NTB, Ahmad Masyhuri, S.H dan Kabid Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Puri Adriatik Chasanova, SH., M.H, usai pembukaan Diklat NPAK yang dilaksanakan Pengwil NTB INI di Ballroom Selaparang, Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, pada Sabtu, (10/5/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil NTB INI) bekerjasama dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi (Diklat NPAK).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Selaparang, Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, pada Sabtu, (10/5/2025), itu dihadiri oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI, Hendra Saragih, SH., MH., M.Kn. Gubernur NTB yang diwakili Kepala  Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, H. Ahmad Mashyuri, SH. Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop RI, Try Aditya Putra, SH., MH. Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi NTB yang diwakili Kabid Hukum, Puri Adriatik Chasanova, SH., MH. Sekretaris Umum Pengurus Pusat INI, Amriyati Amin, SH,. MH. Kepala Dinas Koperasi dan UKM se Pulau Lombok, dan Tim Narasumber serta Fasilitator Nasional.

Kegiatan Diklat NPAK yang dibuka langsung oleh  Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Hendra Saragih, S.H., M.H., M.Kn, diikuti 225 peserta yang terdiri dari Notaris dan Anggota Luar Biasa INI, dan peserta Diklat ini berasal  dari berbagai daerah di Indonesia seperti dari Aceh, Kalimantan, Sulawesi dan daerah lainnya di Indonesia. 

Dalam sambutannya, Ketua Pengwil NTB INI, Lalu Mulyadi, SH, MKn menjelaskan,  tugas dan wewenang serta fungsi Notaris sebagai Pejabat Umum salah satunya adalah memberikan kepastian hukum terkait pendirian badan hukum seperti badan hukum koperasi.”Oleh karena itu melalui Diklat NPAK yang rutin dilaksanakan oleh Ikatan Notaris Indonesia termasuk oleh Pengwil NTB INI diharapkan proses pendirian koperasi khususnya di Wilayah NTB dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” ucapnya

Lalu Mulyadi mengungkapkan, Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pendirian Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan yang bertujuan mempercepat pertumbuhan dan penguatan ekonomi desa dan Kelurahan.

Untuk itu, kata Lalu Mulyadi, Pengwil NTB INI sangat menyambut baik program tersebut karena dapat mendorong dan menggerakkan potensi ekonomi dan usaha-usaha masyarakat lokal pedesaan dan kelurahan. “Adapun usaha dari KopdesMP ini dapat berupa penyediaan outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, penyediaan sembako, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa dan kelurahan,” katanya

Notaris lanjut Lalu Mulyadi, sebagai salah satu pihak yang terlibat langsung dalam program ini tentunya patut berbangga karena dapat berpartisipasi dan turut serta untuk memberdayakan potensi ekonomi dan mensejahterakan masyarakat pedesaan dan kelurahan.”Dengan dukungan NPAK diharapkan pendirian koperasi desa dan kelurahan merah putih  diharapkan dapat berjalan lancar dan memastikan kopdesMP memiliki legalitas, sehingga dapat tumbuh dan berkembang maksimal untuk  pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan dan kelurahan,” harapnya.

“Kami berterima kasih kepada Dr. Irfan selaku Ketua Umum PP INI atas dukungan dan arahan selama ini dan kepada Ibu Sekum yang telah berkenan menghadiri acara Diklat NPAK di NTB. Diharapkan juga akan menjadi wujud kolaborasi strategis yang tidak hanya mempercepat proses legalitas badan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi legal koperasi,” harap Lalu Mulyadi.

Pengwil NTB INI bersama dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se NTB, kata Lalu Mulyadi, berkomitmen mendorong memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membentuk koperasi, terutama dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan biaya pembuatan akta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah disepakati biayanya yakni Rp 2 juta untuk setiap Akta Pendirian/Perubahan Kopdes.” Biaya itu lebih murah dibandingkan sebagaimana nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara PP INI dan Kemenkop RI yaitu sebesar Rp 2.5 juta. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengwil NTB INI untuk turut serta mensukseskan program pemerintah khususnya program Pendirian Koperasi desa/kelurahan merah putih. Saya berharap kepada seluruh rekan-rekan NPAK dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, profesional serta mematuhi kesepakatan ini nantinya di lapangan,” tegasnya.

INI, lanjut Lalu Mulyadi juga sangat berharap kepada Kadiskop dan UKM NTB dan juga Kadis Koperasi Kabupaten/Kota di seluruh wilayah NTB agar dalam menunjuk NPAK nantinya tidak terjadi monopoli oleh 1 atau 2 orang NPAK saja.”Harapannya, bisa didistribusikan secara proporsional dan berkeadilan,” harapnya.

Ditempat yang sama, dalam sambutannya, Ketua Umum INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH,.Sp.N,. LL.M yang diwakili oleh Sekretaris Umum INI, Amriyati Amin, SH., MH menyampaikan, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini dan pihaknya percaya bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pengurus dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anggota dalam meningkatkan keilmuan dan wawasan pengetahuan terkait Perkoperasian, khususnya pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan dan tanggung jawab sebagai Notaris, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa Notaris. 

Amriyati menjelaskan, syarat-syarat yang diperlukan bagi seseorang untuk dapat diangkat sebagai Notaris, demikian pula prosedur pembuatan akta otentik maupun pelaksanaan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang kepada Notaris telah diatur sedemikian ketat. “Lebih dari itu setiap orang yang hendak mengemban jabatan Notaris dituntut untuk memahami bahwa jabatan yang hendak diembannya adalah sedemikian penting dan terhormat, mengingat Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang  dikehendaki oleh yang berkepentingan, serta kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun undang-undang lainnya,” jelasnya

Amriyati mengungkapkan, dengan pemahaman yang utuh, baik dan benar tentang betapa penting dan terhormatnya kedudukan Notaris tersebut diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bahwa jabatan Notaris harus diemban oleh orang yang profesional, dalam arti mumpuni dalam bidang ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya, serta integritasnya tidak diragukan. ”Notaris bukanlah pemberi jasa atau penyedia jasa. Notaris mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan akta autentik sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Amriyati juga mengungkapkan, Koperasi Desa Merah Putih adalah program yang digagas oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan prinsip gotong royong dan kemandirian. Koperasi ini menawarkan berbagai unit usaha seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, dan pergudangan. 

Pemerintah, kata Amriyati, menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. “Koperasi Desa Merah Putih memiliki dampak yang cukup signifikan bagi Masyarakat desa, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi dan stabilitas pangan. Disamping itu, ada pula tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti pendanaan dan efektivitas implementasi, antara lain kapasitas sumber daya manusia (SDM), banyak desa masih kekurangan tenaga terampil dalam manajemen koperasi dan literasi keuangan,” paparnya.

Meskipun demikian, lanjut Amriyati, Koperasi Desa Merah Putih tetap memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa, melalui pengelolaan yang baik. Dan peran Notaris sebagai pejabat umum adalah garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan akta Notaris terkait pendirian badan hukum/badan usaha Koperasi Desa Merah Putih, Notaris juga dituntut untuk mampu secara ilmu pengetahuan agar dapat memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya terkait dengan akta yang dibuatnya, khususnya mengenai  Koperasi. “Untuk tujuan seperti itulah, Diklat NPAK ini diadakan oleh Pengurus Wilayah NTB bekerjasama dengan Kementerian Koperasi RI. Dan kita semua mengharapkan bahwa dengan adanya acara Pendidikan dan Pelatihan Notaris terkait Perkoperasian ini, dapat menambah dan meningkatkan ilmu dan keterampilan serta peran Notaris dalam administrasi Badan Hukum Koperasi di Indonesia, khususnya Koperasi Desa, termasuk juga dalam pembuatan akta koperasi, misalnya mengenai kedudukan dan tugas pokok Notaris pembuat akta koperasi, persyaratan dan tata cara penetapan Notaris sebagai pembuat akta koperasi, pelaksanaan tugas, serta pembuatan dan tata cara pengesahan akta, dapat memperkuat landasan hukum dalam pembuatan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi sebagai badan hukum yang berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga eksistensi kelembagaannya dapat tumbuh dan berkembang dengan kuat dan mandiri, serta tangguh dalam menghadapi perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis serta penuh tantangan,” ujarnya

Amriyati menutup sambutan dengan harapan dan pantun. 

Kiranya kata, Amriyati, ilmu dan wawasan yang didapat akan membawa manfaat sebagaimana yang diharapkan”Mentari pagi bersinar cerah Langit biru berhiaskan awan megah Hari ini kita ikut Diklat NPAK Menambah ilmu menambah berkah,” tutupnya. 

Sementara itu, Dalam sambutan pembukaan Diklat NPAK, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, S.H menyampaikan, Koperasi merupakan sokoguru perekonomian bangsa sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Koperasi bukan hanya sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang dalam perjalanannya, Koperasi memerlukan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan profesional hukum, yakni Notaris.”Pentingnya peran Notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Akta Koperasi merupakan dokumen hukum yang menjadi dasar legalitas dan operasional sebuah koperasi. Oleh karena itu, akta tersebut harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi,” tegas Ahmad Masyhuri.

Menurut Ahmad Masyhuri, kegiatan pendidikan dan pelatihan notaris pembuat akta koperasi ini memiliki arti strategis, karena bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para notaris terhadap aspek-aspek hukum perkoperasian, memperkuat kapasitas mereka dalam menyusun akta koperasi yang sah, serta mendukung penguatan ekosistem koperasi yang sehat dan profesional di daerah kita tercinta ini.”Mewakili pak Gubernur, saya sangat mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan pelatihan yang diinisiasi oleh pengurus wilayah ikatan notaris indonesia NTB. Kegiatan ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah, dunia profesional, dan pelaku koperasi dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, khususnya di wilayah NTB. Harapan kami, kedepan semakin banyak koperasi yang terbentuk dengan legalitas yang sah, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat luas,”harapnya.

Pemprov NTB, kata Ahmad Masyhuri, senantiasa berkomitmen untuk mendukung perkembangan koperasi dan UMKM. Pihaknya meyakini bahwa kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh proyek-proyek besar, tetapi juga oleh kekuatan ekonomi lokal, termasuk koperasi yang tumbuh dari bawah.”Saya mengajak seluruh peserta pelatihan, khususnya para notaris, untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius, aktif berdiskusi, dan mengambil manfaat sebanyak-banyaknya. Pesan pak Gubernur, jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk memperkuat kompetensi dan memperluas wawasan. sebab, melalui tangan para notaris lah, cita-cita membangun koperasi yang kuat dan profesional bisa diwujudkan,” pesannya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Sukseskan Program Koperasi Merah Putih, Pengwil NTB INI Gelar Diklat NPAK

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK