SHOPPING CART

close

Berantas Ormas dan Preman Pengganggu Investasi dan Trantibum, Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Terpadu

Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Penanganan Ormas dan Premanisme
Ilustrasi Ormas/Premanisme Yang Mengganggu Investasi dan Trantibum di Kabupaten Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Menindaklanjuti Perintah Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbanpol) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Ormas dan Premanisme yang mengganggu Investasi dan Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum).

Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Ormas dan Premanisme itu dibenarkan Kaban Kesbangpol Lombok Tengah, Murdi, AP, M. Si.

Dengan telah terbentuknya Satgas Terpadu, Murdi meminta kepada semua pihak untuk melapor ke Sekretariat Satgas Terpadu jika menemukan ada aksi Pemerasan yang berkedok Ormas dan Premanisme.”Lombok Tengah akan mulai melakukan aktivasi SATGAS Terpadu Penanganan ORMAS/Premanisme. Jika ada yang memeras apalagi dengan kekerasan dalam kegiatan penyampaian aspirasi, kiranya berkenan melaporkan secara tertulis disertai bukti permulaan, melalui Bidang Politik dan Ormas Bakesbanpol Lombok Tengah. Agar selanjutnya Satgas bisa bertindak terukur,” kata Murdi AP, Selasa, (13/5/2025).

Murdi mengungkapkan, Satgas Terpadu Penanganan Ormas / Premanisme yang mengganggu Investasi dan Trantibum, di isi dari unsur TNI-Polri, Badan Intelijen Negara, BAIS, Kejaksaan dan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah.”Bagi Ormas yang terdaftar, jika melakukan aktivitas yang disertai dengan premanisme, mengganggu investasi dan Trantibum diberikan sanksi teguran, pencabutan izin dan penindakan hukum oleh Instansi berwenang. Jika ada perbuatan Premanisme berkedok Ormas yang hanya punya logo, nama Ormas dan stempel Ormas langsung diberikan tindakan hukum. Sebab Ormas itu ada SKT dan ada pembinaan,” ungkapnya

Murdi menegaskan, dengan setelah terbentuknya Satgas Terpadu Penanganan Ormas / Premanisme yang mengganggu Investasi dan Trantibum, bukan berarti masyarakat tidak boleh menyampaikan aspirasi di muka umum.” Satgas ini bukan melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dimuka umum dengan catatan tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, memeras dan mengganggu Trantibum, contohnya menutup jalan raya saat menyampaikan aspirasi itu tidak dibenarkan, karena mengganggu kepentingan masyarakat umum,” tegasnya

Murdi meminta kepada Camat, Kepala Desa, Lurah dan Kepala Sekolah serta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindakan Premanisme yang berkedok Ormas. “ Para Camat, Kades, Lurah termasuk Kepala Sekolah dan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan perbuatan Premanisme berkedok Ormas atau Ormas yang melakukan tindakan Premanisme atau melakukan pemerasan. Laporan harus disertai dengan bukti – bukti, sehingga bisa langsung ditindak lanjuti oleh Tim Satgas secara terukur. Dan identitas Pelapor juga kami rahasiakan,” tuturnya

Selain menerima laporan dan pengaduan secara langsung, Sekretariat Satgas Terpadu Penanganan Ormas/Premanisme yang mengganggu Investasi dan Trantibum juga akan membuka layanan pengaduan Online.”Di sekretariat akan ada Klinik Pengaduan dan ada Pengaduan Online,” ujar Murdi. [SLNews – rul]

 

Tags:

0 thoughts on “Berantas Ormas dan Preman Pengganggu Investasi dan Trantibum, Pemkab Lombok Tengah Bentuk Satgas Terpadu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK