Wow! Biaya Program PTSL Gratis di Lombok Tengah Capai Rp. 700 ribu

SUARALOMBOKNEWS | Pada Tahun 2023 lalu, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat kuota 1.500 bidang sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Gratis.
Namun, masyarakat tidak 100 persen menerima program PTSL tersebut secara Gratis.
Informasi yang berhasil dihimpun suaralomboknews.com dari berbagai sumber, masing – masing masyarakat selaku penerima program PTSL Gratis, diwajibkan membayar biaya penerbitan PTSL yang nilainya bervariasi mulai dari Rp. 350 ribu per bidang sampai dengan Rp. 700 ribu bidang, bahkan ada yang mencapai Rp. 2 juta per bidang.
Oleh warga, biaya PTSL tersebut diserahkan ke Kepala Dusun (Kadus) dan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Mentang, Slamet.
Penyerahan biaya PTSL tersebut dibuktikan dengan Kwitansi dan kwitansi tersebut dijadikan syarat untuk mengambil Sertifikat Tanah dari Program PTSL.
Dihubungi suaralomboknews.com via panggilan WhatsApp (WA), Sabtu, (15/3/2025), Sekdes Mantang, Slamet mengakui ada biaya yang diwajibkan kepada warga selaku pemohon penerbitan sertifikat tanah melalui Program PTSL yang nilainya Rp. 350 ribu per bidang.” Biaya Rp. 350 ribu itu sesuai dengan SKB Tiga Menteri untuk biaya administrasi, Materai dan Pal,” ucapnya
Terkait dengan biaya Rp. 700 ribu per bidang, Slamet menjelaskan, biaya Rp. 700 ribu juga untuk biaya penerbitan alas hak, seperti surat jual beli tanah yang di urus di Kantor Desa Mantang.” Ada biaya Rp. 700 ribu itu untuk biaya alas hak, banyak saksi yang dihadirkan dan itu juga dikasih biaya. Dan ada juga yang masuk ke PADes, dan biaya materai,” ujarnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan