SHOPPING CART

close

Terbang ke Jawa Barat, Jaksa Eksekutor Kejari Lombok Tengah Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal BIL

Kejari Lombok Tengah Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal BIL
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB, bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Proses memasang plang sita eksekusi Aset milik terpidana INS Korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang BIL di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis, (27/2/2025)

SUARALOMBOKNEWS | Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  telah melakukan langkah penting pada kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2008 sampai dengan 2010 atas nama terpidana berinisial INS dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 Miliar. “Pada tanggal 27 Februari 2025 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH melalui siaran pers tertulis, Jumat, (28/2/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS dalam perkara korupsi dan diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 39.901.925.278,02,- subsider 5 Tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.”Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi atas nama kepemilikan terpidana INS,” ungkap Juri.

“Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara. 

Praya, 27 Februari 2025,” ujar I Made Juri Imanu, SH., MH. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Terbang ke Jawa Barat, Jaksa Eksekutor Kejari Lombok Tengah Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal BIL

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

STATISTIK