Bos Kontraktor Diduga Ancam Tembak Pemilik Tanah, Pemkab Lombok Tengah Turun Tangah Mediasi Perusahaan Yang Hanya Bangun Pagar Pembatas Lahan

SUARALOMBOKNEWS | Pasca video Direktur PT. Issindo Karya Gemilang, Is Karyanto selaku rekanan yang diberikan kepercayaan oleh PT. Santria melaksanakan Proyek Pagar Pembatas Lahan yang diduga mengancam menembak Inaq Dewi, warga Dusun Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang mengklaim tanahnya belum dibayar oleh PT. Santria, viral di Media Sosial (Medsos).
Pada Kamis, (6/2/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memediasi dan mempertemukan PT. Santria dengan masyarakat yang mengklaim tanahnya belum dibayar oleh PT. Santria.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Sekda Lombok Tengah lantai 4 Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, pihak dari PT. Santria, Tampah Hils, Penjabat Kades Mekar Sari, Lalu Yahya dan sejumlah perwakilan warga.”
Pertemuan ini, menindaklanjuti surat permohonan dari Kepala Desa Mekar Sari yang dalam suratnya meminta agar Bupati memfasilitasi mediasi pertemuan antara Investor PT. Santrian dengan warga masyarakat yang mengklaim lahan milik PT. Santria,” kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya.
Mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah itu mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, disepakati persoalan lahan antara PT. Santria dengan warga yang mengklaim lahannya belum dibayar oleh PT. Santria akan diselesaikan melalui musyawarah.”Dari diskusi-diskusi dari berbagai pihak, disimpulkan pertama penyelesaian persoalan ini akan dilaksanakan dengan cara musyawarah antara PT. Santria dengan masyarakat yang mengklaim dan akan difasilitasi oleh Kades dan waktunya InsyaAllah dalam waktu dekat sebelum tanggal 26 Februari,” ungkap Lalu Firman.
Lalu Firman menegaskan, sebelum persoalan lahan diselesaikan, Kontraktor atau Rekanan yang ditunjuk PT Santria tidak boleh melaksanakan aktivitas proyek di titik lahan PT. Santria yang masih diklaim warga. “Kemudian sebelum ada kesepakatan bersama, kontraktor atau rekanan yang ditunjuk oleh PT Santria untuk tidak bekerja di titik lokasi lahan yang diklaim,” tegasnya
Ditanya apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman oleh Kontraktor atau rekanan PT. Santria kepada Inaq Dewi, Lalu Firman menegaskan, bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan Pengancaman terhadap Inaq Dewi. “Kita fokus pada persoalan lahan, kalau persoalan yang disebut tadi itu masuk ke ranah Polisi,” ucapnya
Lalu Firman mengungkapkan, PT. Santria selaku Investor memiliki lahan yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan diakui Negara.”Kalau kita lihat dari dokumen yang dimiliki, PT Santria memiliki legal standing yang diakui Negara dan memiliki SHM. Pengklaim juga memiliki Dokumen sehingga diberikan pemahaman dan kami arahkan penyelesaian secara kekeluargaan karena dari penjelasan BPN proses dan prosedur pemberian hak milik sudah memenuhi syarat untuk diterbitkannya SHM,” ungkapnya.
“Seperti yang saya sampaikan Legal Standing PT. Santria itu ada sehingga menunjuk Rekanan. Untuk batas waktu sudah disefakatati sebelum tanggal 26 Februari, diskusi musyawarah sudah dilaksanakan. Kalau dalam mediasi buntu kita kembali kepada siapa pemilik sah yang diakui Negara,” sambung Lalu Firman.
Ditanya terkait dengan apakah PT. Santria telah mengantongi izin untuk melaksanakan pembangunan di atas lahannya yang berada di wilayah Dusun Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lalu Firman mengatakan, PT. Santria belum membutuhkan izin, karena saat ini hanya membangun Pagar pembatas lahan.” Dia (PT. Santria), hanya buat pagar belum membutuhkan Izin. Kami tidak ingin berpolemik berkepanjangan kita fokus bagaimana penyelesaian persoalan tanah saja. Sesuai dengan perintah pak Bupati dan Wakil Bupati untuk membantu penyelesaian persoalan lahan dalam rangka mempercepat dan memperlancar Investasi di Lombok Tengah,” pungkasnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan