DPRD Lombok Tengah Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2024

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sidang paripurna pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026 dan pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih untuk masa jabatan 2025-2030, hasil Pilkada serentak 2024.
Sekertaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana menyampaikan, pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2026, Pathul-Nursiah tersebut sesuai dengan nomor : 100.1.4/23/tahun 2025.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selanjutnya undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.”Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang,” papar Suhadi Kana.
Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota, peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. “Surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.2.4.3/4378/sj, tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024,” jelas Suhadi Kana.
Tidak hanya itu, peraturan DPRD Lombok Tengah nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dengan memperhatikan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.52-369 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri nomor 131.52-253 tahun 2021, tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota di Provinsi NTB.
Pada kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Loteng terpilih, Pathul-Nursiah dengan nomor : 100.1.4/24 tahun 2025. Hal itu berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.”Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang,” ungkap Suhadi Kana.
Disamping itu juga, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2o16 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.”Surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 100.2.4.3/4378/sj, tanggal 6 september 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024,” tegas Suhadi Kana.
Suhadi Kana menambahkan, peraturan DPRD Lombok Tengah nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib, dengan memperhatikan keputusan KPU Lombok Tengah nomor : 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024, tanggal 9 januari 2025, serta salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 98/ap.00.05/01/2025, tanggal 6 Januari tahun 2025. [SLNews -rul]
Tinggalkan Balasan