SHOPPING CART

close

Pansus II Dewan Lombok Tengah Jelaskan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Tata Beracara Badan Kehormatan

Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah 2025
Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah saat menyampaikan laporan Pansus II dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah, NTB, Senin, (13/1/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap hasil pembahasan terhadap hasil pembahasan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan. 

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan di ruang rapat utama gedung DPRD Lombok Tengah, pada Senin (13/01/2025).

Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengkajian dasar kewenangan pembentukan peraturan DPRD tersebut, serta isi dari peraturan.  

Selain itu juga, pihaknya mengkaji  tata cara penyusunan peraturan daerah itu, apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam lampiran undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang.”Kesesuaian itu menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan DPRD yang dimaksud. Dengan harapan dapat menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas, menegakkan ketaatan terhadap pelaksanaan sumpah/janji pimpinan dan anggota, serta memberikan pedoman kepada badan kehormatan dalam memproses setiap laporan dan pengaduan terkait pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh pimpinan dan anggota,” ucap Ferdy.

Secara Umum, hasil pembahasan pansus II terkait dengan tata cara penulisan naskah ranperda. Di mana, penulisan naskah hendaknya berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ferdy menjelaskan, beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan yakni, melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada konsideran menimbang bahwa rancangan peraturan DPRD cukup memuat satu pertimbangan, yakni perlu melaksanakan ketentuan yang memerintahkan membentuk peraturan DPRD tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 63 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, perlu menetapkan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.

Kemudian, melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum, seperti pada konsideran mengingat angka 3 disempurnakan dengan mencantumkan riwayat perubahan yaitu terakhir dengan undang-undang 6 tahun 2023.  Melakukan perbaikan dengan menghapus penulisan dasar hukum seperti pada konsideran mengingat angka 2 dan angka 6 karena tidak terkait langsung dengan materi muatan dalam peraturan ini.”Melakukan perbaikan pada bagian keempat pasal 5 terkait dengan penulisan tabulasi disempurnakan,” jelasnya seraya mengatakan jika materi muatan dalam rancangan peraturan DPRD itu terdiri dari 10 BAB dan 61 pasal.

Ferdy berharap, laporan hasil pembahasan pansus terhadap rancangan peraturan DPRD tata beracara badan kehormatan, dapat menjadi referensi bagi anggota DPRD untuk menyetujui rancangan peraturan DPRD tersebut. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pansus II Dewan Lombok Tengah Jelaskan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Tata Beracara Badan Kehormatan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2025
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK