SHOPPING CART

close

Diduga Tambang Pasir Pantai Ilegal di Lombok Tengah, Pengembang Sebut Telah Difitnah, Kode HAM NTB Akan Bawa Bukti ke KKP dan Mabes Polri

Diduga Pasir Pantai Areguling Ditambang Secara Ilegal
Alat berat saat mengeruk dan menaikkan Pasir Pantai ke Bak Dump Truk di Pantai Areguling, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. (sumber foto/video : Ketua LSM Kode HAM NTB, Ali Wardana).

SUARALOMBOKNEWS | Pengembang atau Investor di Kawasan Pantai Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah pernyataan Ketua LSM Kode HAM NTB, Ali Wardana  yang menduga ada oknum Investor melakukan penambangan Pasir Pantai Areguling secara Ilegal.

Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Penanggung Jawab Pengembangan di kawasan Pantai Areguling, Lalu Atmaja, pada Rabu, (15/1/2025).

Menurut Lalu Atmaja, dugaan yang dilontarkan oleh Ketua LSM Kode HAM NTB merupakan fitnah yang keji.”Menurut saya ini fitnah yang keji dan tidak bermoral, karena apa lokasi Pantai Areguling ini kan Teluk, jadi teluk ini setiap tahun banjir makanya kami pengembang membuat tanggul pondasi supaya tanah itu tidak tergerus oleh Ombak,”ucapnya

Lalu Atmaja mengaku melakukan melakukan aktivitas pengerukan pasir pantai. Namun, pengerukan pasir pantai yang dilakukan untuk membersihkan Muara yang tertutup oleh Pasir Pantai, dan jika Pasir pantai yang menutupi Muara tidak dibersihkan, bisa berdampak pada rusaknya talud pembatas yang dibangun oleh pengembang.” Ada muara atau menange tertutup oleh Pasir Pantai, sehingga setiap tahun banjir, kemudian menghantam kiri kanan pondasi. Pondasi itu kita buat menghabiskan dana ratusan juta, tetapi jebol dihantam air dari kiri kanan, karena apa mulut muara tertutup oleh pasir. Nah solusi terbaiknya adalah mengeruk mulut muara yang ke laut, pasirnya kita keruk kiri – kanan, sehingga air yang dimuara bisa keluar ke laut sehingga tidak menghantam pondasi, bisa dicek sekarang air muara bisa keluar ke laut.  Jadi pernyataan LSM itu tidak benar, itu fitnah yang sangat keji, bahwa maksudnya kami melakukan pengerukan supaya tidak banjir, sehingga kita buka mulut Muara, sehingga air bisa masuk ke laut,” sebutnya

Lalu Atmaja menyayangkan komentar LSM Kode HAM NTB di Media Online sebelum turun ke lapangan dan melihat secara langsung kondisi yang terjadi dilapangan.”Silahkan di cek dengan mata kepala dilapangan, jangan tiba – tiba ekspose, dilihat dulu baru komen benar endak ini, masa disebut tambang ilegal ini fitnah yang tidak bermoral dan saya benar benar terganggu. Dan siang ini saya akan berkoordinasi dengan biro hukum saya atas fitnah yang dikeluarkan oleh oknum bernama WA (Ali Wardana),” kesalnya

Berdasarkan informasi ada aktivitas diduga penambangan pasir pantai Ilegal di Kawasan Pantai Areguling, pada Rabu pagi, (15/1/2025), personil kepolisian dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah turun melakukan pengecekan ke Pantai Areguling.” Berdasarkan keterangan secara lisan dari ketua RW Areguling atas nama Syarifudin menjelaskan bahwa kegiatan lokasi penggalian tersebut merupakan keinginan masyarakat untuk melebarkan aliran sungai yang bermuara ke laut dan bukan merupakan penambangan pasir laut melainkan pasir laut yang di keruk diposisikan atau digeser,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP. Iwan Hidayat melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi.

Iptu. Lalu Brata menjelaskan, proses pengerukan pasir pantai yang menutupi Sungai yang bermuara ke pantai dilakukan untuk mencegah terjadinya Banjir.- Proses tersebut dilakukan dikarenakan debit air dari cuaca hujan lebat dengan intensitas air yang lebih sehingga membuat banjir di kawasan pemukiman penduduk sehingga warga meminta agar muara saluran dikeruk dan diperlebar agar tidak terjadi banjir,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Kode HAM NTB, Ali Wardana meminta kepada pihak pengembang atau Investor termasuk pihak dari Pemkab Lombok Tengah dan pihak terkait lainnya untuk menjelaskan aturan yang membolehkan ada aktivitas pengerukan pasir pantai di bibir Pantai.”Kami pada kapasitas ingin melihat regulasi itu berjalan dan dilaksanakan oleh seluruh warga Negara. Bahwa kemudian Dalilnya untuk mengeruk dan membuat jalan air, boleh-boleh saja beralibi seperti itu tetapi aktivitas yang dilakukan di dalam bibir pantai semestinya mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI atau Dinas Kelautan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota,”tegasnya

Dari gambar Video yang direkam oleh warga, terlihat sebuah alat berat jenis Excavator melakukan pengerukan dan menaikan Pasir Pantai ke Bak Dump Truck. Atas dasar itulah, Ali Wardana menduga terjadi penjualan Pasir Pantai.”Yang terpantau oleh masyarakat di video tersebut adalah ada pengangkutan oleh Dum Truk, apa maksudnya kalau tidak untuk penambangan..?. Jangan salahkan orang menilai bahwa ada perjual belian pasir Pantai di wilayah tersebut,” sebutnya

Untuk itu, pria asal Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang akrab disapa AW itu meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan penambangan Pasir Pantai Ilegal di kawasan pantai Areguling.” Sehingga mohon kepada Pemda Lombok Tengah segera menindak lanjuti ini. Jangan sampai masyarakat biasa yang membuat kegiatan lalu aturan ditegakkan. Contohnya saat Kadis Pariwisata membongkar warung rakyat disitu dengan dalih bahwa itu tanah orang yang sudah SHM. Jangan-jangan kegiatan kemarin itu adalah penegasan bahwa tanah tersebut memang milik pak Along Cs dan perlu diketahui tanah tersebut berada pada 10 meter dari pantai,” ungkapnya

AW Menegaskan, akan melaporkan dugaan penambangan Pasir Pantai Ilegal di kawasan Pantai Areguling tersebut ke KKP RI dan ke Mabes Polri.” Kami dari LSM Kode HAM NTB, telah menunjuk Pengacara Muhanan, SH, MH untuk mendampingi kami mengadukan dugaan Penambangan Pasir Pantai Ilegal ke KKP RI dan Mabes Polri. Bukti – bukti sudah kami pegang dan Minggu depan kami laporkan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Direktur G-Best Law Firm, Muhanan, SH, MH membenarkan pihaknya memberikan pendampingan kepada LSM Kode HAM NTB untuk melaporkan dugaan penambangan Pasir Pantai Ilegal di Kawasan Pantai Areguling.” Iya, kami memberikan pendampingan dan kami akan mengadukan dugaan Penambangan Pasir Pantai di Kawasan Pantai Areguling ke KKP dan Mabes Polri,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Diduga Tambang Pasir Pantai Ilegal di Lombok Tengah, Pengembang Sebut Telah Difitnah, Kode HAM NTB Akan Bawa Bukti ke KKP dan Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2025
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK