JPN Kejari Lombok Tengah Berhasil Tagih Pajak MBLB Terhutang Rp 1.5 M Lebih Dari Dua Perusahaan BUMN
SUARALOMBOKNEWS |Jaksa Pengacara Negara (JPN), pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil memulihkan Keuangan Negara Sejumlah Rp. 1. 559. 459. 460 atas tunggakan Pajak Daerah yang bersumber dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terutang.
JPN melakukan penagihan MBLB berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah terkait permohonan bantuan hukum kepada JPN untuk melakukan penagihan pembayaran Pajak MBLB terhutang dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN.
Hasil dari penagihan MBLB langsung dilunasi dan diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan disetorkan ke Kas Daerah pada Selasa 12 November 2024.
Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan melalui Bank NTB Syariah cabang Praya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, SH,. MH dan disaksikan oleh Pjs. Bupati Lombok Tengah, H. Abdul Azis, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Sekda Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, Pejabat Inspektorat Lombok Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.”Pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh 2 BUMN sebesar Rp 1.559.459.460,- dengan rincian paket 1 sebesar Rp. 777.447.380,- dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080,-,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H pada acara penyerahan Pemulihan Keuangan Negara dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Sebesar Rp. 1.559.459.460 atas pajak daerahM BLB kepada Pemkab Lombok Tengah dan pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dari Pemkab Lombok Tengah di Aula Kantor Cabang Bank NTB Syariah Praya, Lombok Tengah, Selasa, (12/11/2024).
Juri memaparkam, pembayaran pajak daerah tersebut disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024. “Setelah pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Bapenda memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar, maka pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB. Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah,” ucapnya
Juri mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya. ‘Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,”harapnya. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan