SHOPPING CART

close

Jaga Desa, 142 Pemdes di Lombok Tengah Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H, menandatangani perjanjian kerjasama tentang Program Jaga Desa bersama 142 Pemdes se Lombok Tengah di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, Senin, (28/10/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menandatangani perjanjian kerjasama tentang Program Jaga Desa.

Kegiatan yang diikuti oleh 142 Pemdes se Lombok Tengah itu berlangsung di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin, (28/10/2024).

Selain dihadiri 142 Kepala Desa (Kades), kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H. Pj. Bupati Lombok Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lombok Tengah, Lalu Rinjani dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H mengatakan, kerjasama ini berangkat dari kesadaran bersama bahwa pembangunan desa merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional. Desa memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian budaya, dan memperkuat ketahanan sosial. oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus dan upaya yang terarah dalam mengembangkan potensi desa secara menyeluruh.

Selain itu, lanjut Nurintan, untuk mendukung program pemerintah, Jaksa Agung R.I. memberikan tugas direktif khusus melalui instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan. “Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang memberikan instruksi kepada 4 bidang yaitu Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus, namun khusus Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dengan perintah untuk melaksanakan proses penegakan hukum dimana penggunaan hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu sebagai upaya terakhir jika terdapat indikasi adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa,” ucapnya

Untuk mempermudah pelaksanaan program jaga desa tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sejak tanggal 9 Desember 2023 telah meluncurkan aplikasi Halo Desa. “ Melalui Aplikasi Halo Desa, Pemerintah Desa dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum, pendapat hukum, tindakan hukum lain seperti mediasi, bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta permohonan atau laporan kegiatan rumah “RJ” secara online tanpa datang ke kantor kejaksaan. selain itu, masyarakat desa yang ingin konsultasi hukum atau menyampaikan laporan/pengaduan mengenai adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui aplikasi Halo Desa,” ungkap Nurintan.

Sejak diluncurkannya aplikasi tersebut, kata Nurintan, telah terjadi peningkatan kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan sinergitas dengan Pemerintahan Desa. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah permohonan penyuluhan hukum yang hanya 8 pada tahun 2023, meningkat pada tahun 2024 menjadi 16 permohonan.”Untuk Bidang Datun sendiri terjadi peningkatan kinerja sebagai berikut: pada tahun 2023 terdapat 16 permohonan pertimbangan hukum melalui Aplikasi Halo Desa dengan rincian 2 permohonan Legal Assistance, 1 Permohonan Legal Audit, Dan 13 Permohonan Legal Opinion. Pada Tahun 2024 terjadi peningkatan permohonan dengan rincian 3 permohonan bantuan hukum, 20 permohonan pertimbangan hukum, dan 1 permohonan tindakan hukum lain sehingga pada tahun 2024 total 24 permohonan dan  Kejaksaan Lombok Tengah telah memberikan pendampingan hukum terhadap pembangunan fisik di Desa, pensertifikatan aset tanah pecatu Desa, Legal Opinion terhadap penggunaan Dana Desa serta telah berhasil menjadi mediator dalam mediasi antara Pemerintah Desa dan BUMN,”paparnya

“Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum melalui mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice, menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan. penanganan perkara diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku/korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan aspek pemulihan kembali kepada keadaan semula bukan pada aspek pembalasan. Dengan adanya rumah Restorative Justice terjadi peningkatan penyelesaian perkara di luar pengadilan. pada tahun 2023 yang semula berjumlah 12 kegiatan Restorative Justice, kemudian pada Tahun 2024 terdapat 7 proses Restorative Justice dan 22 giat Rumah RJ (Mediasi dan Sosialisasi),” tambah Nurintan.

Nurintan berharap, dengan kegiatan ini akan terbentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah khususnya seluruh Pemerintah Desa se-Kabupaten Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang berjalan dengan baik dan berhasil dalam mengawal setiap tugas dan program pemerintahan maupun tugas direktif yang diemban setiap instansi guna kemajuan masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.” Terutama untuk membangun desa sebagai solusi kemajuan bangsa dan negara dan terhindar dari segala bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan serta perbuatan tercela lainnya,” harapnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Jaga Desa, 142 Pemdes di Lombok Tengah Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Jaksa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2024
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK