Bang-Abah Apresiasi Kinerja Gakkumdu, Muhanan Ajak Masyarakat NTB Coblos Nomor 2

SUARALOMBOKNEWS | Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sempat menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor Urut 2, Dr Zulkiflimansyah – H M Suhaili FT (Bang Zul – Abah Uhel) dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor Urut 3, H Ahmad Puaddi FT – Lege Warman (Fuad – Lege).
Namun, Gakkumdu menghentikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.
Sikap Gakkumdu yang menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut mendapat apresiasi dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bang Zul – Abah Uhel.
Apresiasi itu disampaikan oleh Tim Hukum Bang Zul – Abah Uhel, Muhanna, SH, MH, Jumat, (11/10/2024).
Muhanan menganggap Gakkumdu telah mengambil keputusan yang tepat, karena memang aturan larangan kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan sifatnya kumulatif, yang artinya pelanggaran pidana berpotensi terjadi jika dilakukan di dua tempat tersebut.“Gakkumdu sudah bekerja sangat profesional dalam hal menilai sebuah pelanggaran,”ucapnya
Muhanan menceritakan, kasus dugaan tindak pidana yang dituduhkan Calon Wakil Gubernur NTB, H. M. Suhaili FT (Abah Uhel), bermula dari adanya temuan Bawaslu Lombok Tengah, terkait dengan adanya undangan yang dihadiri oleh Abah Uhel di salah satu tempat ibadah di Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.“Beliau (Abah Uhel) kapasitasnya diundang sebagai Tuang Guru untuk menyampaikan pengajian umum, kebetulan karena itu bulan Maulid,”ceritanya
Namun, kata Muhanan, tiba – tiba Bawaslu Lombok Tengah menilai ada unsur dugaan tindak pidana Pemilu karena Abah Uhel sedang mencalonkan diri menjadi calon Gubernur NTB mendampingi Zulkieflimansyah (Bang Zul).“Begitu kami damping, maka kami jelaskan apa adanya, itu moment maulid kemudian wajar dong menceritakan dirinya yang sekarang mencalonkan diri di Pilgub NTB,”ungkapnya
Menurut pria berkacamata itu, undangan Maulid yang yang dihadiri Abah Uhel tersebut bukan kampanye meski pendapat dari Bawaslu apa yang dilakukan Abah Uhel bagian dari kampanye. Namun setelah dipelajari dan dilakukan gelar perkara di Gakkumdu ternyata memang Abah Uhel tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu tapi hanya sebatas ada pelanggaran administrasi yang ditemukan.“Pelanggaran administrasi ini karena tidak menggunakan STTP sebagai izin kampanye. Tapi memang tidak menggunakan STTP karena itu undangan maulid bukan ajang kampanye,”tegas Muhanan.
Berbicara aturan, jelas pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, sudah dijelaskan tempat ibadah dan pendidikan yang dilarang untuk kampanye. Maka tindak pidana itu bisa terpenuhi jika aturan itu dijelaskan dan atau sebagai alternatif, bukan hanya dan yang artinya ini kumulatif.“Karena ada kata Dan maka artinya itu kumulatif yakni tempat ibadah sekaligus tempat pendidikan,”jelas Muhanan.
Muhanan menghimbau kepada para pendukung, simpatisan dan relawan Bang Zul – Abah Uhel untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya dan mengajak seluruh lapisan masyarakat NTB untuk bersama – sama mensukseskan Pilgub NTB dan memenangkan Bang Zul – Abah Uhel di Pilgub NTB 2024 dengan cara datang ke TPS pada Tanggal 27 November 2024 dan mencoblos Nomor Urut 2 Bang Zul – Abah Uhel.”Kita pilih pemimpin yang sudah terbukti hasil kerjanya, Datang ke TPS dan Coblos Nomor 2 Bang Zul – Abah Uhel,” ujarnya. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan