Motor Dinas Kades di Lombok Yang Disita Karena Utang Tak Ada Kaitan Dengan Pemdes

SUARALOMBOKNEWS | Pemerintah Desa (Pemdes) Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Jago, Sahril, membantah bahwa tidak ada kaitan antara Motor Dinas Kepala Desa (Kades) Jago jenis Kawasaki Bj175A yang saat ini dikuasai oleh Ipar dari Mantan Kades Jago, Almarhum Deni Wirawan, SPd dengan Pemdes Jago.” Berita yang beredar ini tidak benar adanya, yang sebenarnya itu tidak ada utang Pemdes, dan tidak ada kaitan dengan Pemdes, yang ada itu motor dinas Kepala Desa semenjak kecelakaan (Almarhum Mantan Kades Deni Wirawan) belum kita ambil dan Pemdes belum mengambil motor dinas yang Almarhum (Mantan Kades) pakai, karena masih di Iparnya,” bantah Sahril, Senin, (9/9/2024).
Ditanya terkait kenapa motor dinas yang menjadi Aset Desa itu berada di Ipar mantan Kades Jago, Almarhum Deni Wirawan, Sahri mengaku, telah bertanya kepada Ipar Mantan Kades Jago terkait dengan motor dinas tersebut.” Saya sudah konfirmasi ke iparnya pak Kades (Almarhum Deni Wirawan), alasan iparnya itu karena ada tanggungan tanggungan Almarhum secara pribadi dan bukan atas nama Pemdes,” katanya
Sahril mengaku, Pemdes sudah berusaha untuk mengembalikan motor dinas tersebut ke Desa melalui jalur kekeluargaan dan tidak melakukan pengambilan motor dinas secara paksa karena Pemdes menghargai jasa jasa Almarhum Mantan Kades Jago, Deni Wirawan.”Dan kami di Pemdes sudah berusaha untuk mengembalikan motor dinas tersebut. Sebagai manusia yang punya hati nurani, kami menghargai Almarhum dan menghargai jasa almarhum, sehingga tidak melakukan pengambilan paksa, dan kita masih komunikasikan secara kekeluargaan bagaimana cara penyelesaiannya. Intinya tidak ada kaitan dengan Pemdes, tapi benar ada aset desa dan jenis kendaraan dalam pemberitaan juga salah yang dipakai oleh Almarhum itu Kawasaki 175. Jadi kenapa sampai dengan hari ini belum kita ambil karena masih dalam proses pembicaraan secara kekeluargaan, sebenarnya kalau tidak menghargai Almarhum ya kita ambil paksa,”ucapnya
Terkait dengan Ipar Almarhum menagih ke Pemdes Jago, Sahril menegaskan, Pemdes tidak memenuhi keinginan dari Ipar Mantan Kades Jago, karena persoalan utang Mantan Kades Jago tidak ada kaitannya dengan Pemdes Jago.” Dia (Ipar Mantan Kades Jago) meminta ke Pemdes, tapi kan bukan saya saja Pemerintah Desa, tapi ada Perangkat Desa dan lembaga disini (Pemdes),”tegasnya
Sementara itu, ditanya terkait berapa yang diminta Ipar Mantan Kades Jago ke Pemdes, Sahril mengatakan, informasi yang didapat, motor dinas tersebut digadai Rp. 20 juta, namun setelah Pemdes melakukan penelusuran nila gadai hanya Rp 15 juta.” Informasinya dia gadai 20 juta, tapi setelah kami tindaklanjuti hanya 15 juta. Dan kami akan segera mengambil aset desa, sudah kami rembuk untuk segera kita ambil,” ujarnya. [slNews – RUL].
Tinggalkan Balasan