SHOPPING CART

close

Polres Lombok Tengah Beberkan Alasan Tak Musnahkan Semua BB 813, 98 Gram Sabu

Polres Lombok Tengah Musnahkan BB Sabu
Wakapolres Lombok Tengah, Kompol. Nasrullah saat memimpin pemusnahan barang bukti Sabu di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Kamis, (15/8/2024)

SUARALOMBOKNEWS | Selama Operasi Antik Rinjani 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 15 – 28 Juni 2024 lalu, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak  813,98 gram Sabu yang diamankan dari dua orang tersangka berinisial S, 37 tahun, warga Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah dan HM, 45 Tahun, warga Kabupaten Sumbawa Besar yang berdomisili di Denpasar Provinsi Bali.

Pada Kamis, (15/8/2024), Polres Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan BB Sabu hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang dipimpin Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Moh. Nasrullah, SIK.

Namun, tidak semua BB Sabu tersebut dimusnahkan. Dari total BB 813,98 gram Sabu, sebanyak 0,06 gram disisakan untuk kepentingan Laboratorium dan sebanyak 0,98 gram disisakan untuk kepentingan BB persidangan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah. Sehingga total BB Sabu yang dimusnahkan Polisi dengan cara diblender sebanyak 814,04 gram.” Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 814,04 gram, disisakan 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium dan satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah,” ungkap Kompol. Nasrullah.

Kedua tersangka kata Kompol. Nasrullah, ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di depan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Lombok Tengah dan di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.” Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan BIL dan yang kedua disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” katanya

Para tersangka, lanjut Kompol. Nasrullah, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kompol. Nasrullah menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba.“Disamping itu kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengedar barang haram tersebut,” ujarnya. [slNews – RUL].

Tags:

0 thoughts on “Polres Lombok Tengah Beberkan Alasan Tak Musnahkan Semua BB 813, 98 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2024
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK