Pria 44 Tahun di Lombok Tengah Diduga Cabuli 3 Bocah Perempuan
LOMBOK TENGAH | Seorang pria 44 tahun berinisial AP, warga Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan Polsek Kopang, setelah dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun.” Terduga pelaku berinisial AP, umur 44 tahun warga Kopang sudah kita amankan di Polsek,” kata Kapolsek Kopang, AKP. Bambang Sutrisno, Rabu, (19/6/2024).
AKP. Bambang mengungkapkan, terduga pelaku diamankan, setelah pihak orang tua dari korban dugaan pencabulan datang melapor ke Polsek Kopang.” Korbanya tiga anak perempuan, usianya sekitar 6 tahun. Orang tuanya datang melapor ke Polsek, dan terduga pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya.
AKP. Bambang menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, dan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun tersebut akan dilimpahkan dan ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.” Besok orang tua dan para korban akan dibawa Unit PPA, dan terduga Pelaku juga besok akan kita geser ke Polres,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan