Lindungi dan Berdayakan Kesenian, Bapemperda Lombok Tengah Buat Perda Tentang Kecimol
LOMBOK TENGAH | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah.
Munculnya inisiatif Bapemperda Lombok Tengah untuk pembentukan Perda tersebut, melihat dari dinamika, Pro Kontra dan Gonjang Ganjing Kesenian musik Kecimol di tengah – tengah masyarakat Lombok Tengah, khususnya dan NTB pada umumnya, karena tarian erotis yang dipertontonkan oleh sejumlah oknum Grup Kecimol.” Melihat dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, wabil khusus Lombok Tengah terkait dengan Grup Kecimol, Bapemperda menginisiasi pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah, kami sudah koordinasi dengan semua pihak terkait, dan bulan Juni ini di Paripurna kan untuk dimasukkan di Propemperda dan disahkan menjadi Perda tahun 2025,” kata Ketua Bapemperda DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya, Rabu, (5/6/2024).
Anggota DPRD Lombok Tengah Dapil Pujut – Praya Timur dari Fraksi Partai Demokrat yang kembali terpilih untuk periode kedua itu mengungkapkan, kesenian merupakan salah satu identitas dan kreativitas masyarakat di Daerah.”Tentu kita sebagai masyarakat suku Sasak semua berkewajiban menjaga merawat dan melestarikan Kesenian tersebut. Agar tingkah laku dan interaksi sosial masyarakat kita terjaga sesuai adat Budaya dan Agama dari masyarakat Sasak wabil khusus Lombok Tengah. Oleh karena itu, kami Bapemperda Lombok Tengah menginisiasi terbentuknya Perda Perlindungan dan pemberdayaan Kesenian Daerah dan sebagai wujud memulai pembentukan Perda itu, kami telah masukkan di Propemperda tahun 2025,” ungkap Adi Bagus Karya.
Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Tengah itu memaparkan, Perda itu nantinya akan mengatur tentang Pemberdayaan Seni daerah, peningkatan kemampuan pelaku seni Daerah, peningkatan kesejahteraan dan memasyarakatkan seni daerah pada acara resmi Pemerintah Daerah. “ Sedangkan tentang perlindungan keaslian budaya daerah dari pengaruh kesenian modern dan melestarikan budaya dengan melibatkan tokoh masyarakat adat yang akan mengeluarkan pedoman seni agar sesuai dengan nilai-nilai adat, pelindungan pelaku seni termasuk pendapatanya,” ujar Adi Bagus Karya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan