KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Diadukan ke DKPP RI

LOMBOK TENGAH | Partai Perindo Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).”Selain ke pusat, tembusan aduan juga kami disampaikan ke KPU dan Bawaslu Provinsi NTB,” kata Wakil Ketua Partai Perindo NTB, M Samsul Qomar, Kamis, (7/32024).
Qomar mengungkapkan, isi aduan yang dilayangkan ke DKPP RI terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PPK, Panwascam, KPU dan Bawaslu terkait masalah Pleno revisi di Kecamatan Jonggat.” Dan tidak di perbaikinya penggelembungan suara di TPS 17 dan 35 Desa Labulia sebesar 92 suara atas nama Lalu Erlan dari Partai Golkar. Dalam pleno PPK Jonggat telah disahkan oleh saksi saksi parpol dan Panwascam bahkan D hasil sudah di upload dan di cetak serta dibagikan ke semua saksi Parpol. Karena urusan internal PKS kenapa bisa tiba – tiba setelah 1 jam Pleno direvisi dengan rekom pencermatan,” ungkapnya
Qomar memaparkan, sesuai PKPU Nomor 5 2024 pasal 18 ayat 2 , 3 dan 4 serta pasal 25 ayat 3 dan 4 , Jika terjadi permasalahan di kecamatan setelah pengesahan atau ketok palu mestinya di bawa ke Pleno kabupaten untuk dilakukan pembuktian.” Seperti yang terjadi pada PKB dan Nasdem Caleg Provinsi, mereka keberatan di kecamatan lalu diselesaikan di Kabupaten,” sebutnya
“Untuk itu Partai Perindo melaporkan dan mengadukan penyelenggara dari tingkat kecamatan dan kabupaten karena telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar PKPU tersebut. Kita berharap Bawaslu Provinsi juga menyelesaikan persoalan tersebut bersama KPU,” pinta M. Samsul Qomar. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan