SHOPPING CART

close

Pemilik Lahan di KEK Mandalika Menduga ITDC Kuasa Lahan, Awalnya Pinjam Lalu Diklaim Masuk HPL

Penyelesaian Lahan KEK The Mandalika
Lalu Muhammad Syukri bersama keluarga didampingi tim kuasa hukum saat memenuhi undangan PT ITDC terkait penyelesaian lahan di Kantor ITDC di Komplek Masjid Nurul Bilad, KEK The Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Kamis, (31/8/2023).

LOMBOK TENGAH | Lalu Muhammad Syukri, pemilik lahan yang kini dijadikan lokasi pembangunan jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika oleh PT ITDC, tepatnya di simpang empat Pongos, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan, lahan seluas 50 are miliknya belum dibebaskan atau dibayar oleh PT ITDC selaku pengembang KEK Mandalika.

Lalu Syukri mengklaim, lahan miliknya tersebut tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan pihak lain, dan dulu sebelum membangun jalan, status lahannya tersebut dipinjam pakai oleh PT ITDC. “Dulu tanah itu dipinjam pakai oleh PT ITDC yang dibuktikan dengan dokumen surat, dan itu pernah diakui oleh ITDC, tetapi sekarang di atas tanah itu ITDC membangun jalan dengan lebar 8 meter, dan ITDC mengklaim tanah itu sudah dibebaskan dan masuk kedalam HPL 78. Padahal berdasarkan Surat Keterangan Kades Sengkol Nomor : 120/08/skl/ 2021, Tanggal 18 Agustus 2021 menerangkan bahwa tanah seluas 50 are tidak pernah  dipindahtangankan atau dijual belikan kepada pihak manapun dari sebelum Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021, tapi anehnya ITDC ngaku Tanah itu dijual sebelum 2011,” ungkap Lalu Syukri didampingi Kuasa Hukum, Lalu Rusdi, SH usai memenuhi undangan PT ITDC terkait penyelesaian lahan di Kantor ITDC di Komplek Masjid Nurul Bilad KEK The Mandalika di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis, (31/8/2023).

Dalam pertemuan dengan PT ITDC, kata Lalu Rusdi, ITDC tetap bersikukuh bahwa tanah seluas 55 are yang kini dijadikan jalan sudah dijual oleh Amaq Layar. “ ITDC tetap kekeh mengatakan lahan itu sudah dijual oleh Amaq Layar, tetapi anehnya ITDC tidak mau menunjukkan bukti jual beli dengan alasan dokumen negara dan itu alasan klasik dan basi,” katanya

“Lucunya lagi, ITDC malah menyuruh pemilik tanah untuk menggugat, apa iya warga mau menggugat tanahnya sendiri,” sambung Lalu Rusdi.

Lalu Rusdi menceritakan, dulu tanah tersebut digunakan oleh warga sebagai akses keluar masuk ke tanah yang ada disekitarnya untuk bercocok tanam. “ Karena sering dilewati, terbentuklah jalan setapak, tetapi sekarang ITDC mengklaim jalan sudah ada dari dulu, padahal jalan sedang mereka (ITDC) kerjakan. ITDC memiliki kepentingan menyelesaikan jalan sebelum motoGP, dan ITDC melakukan berbagai macam cara untuk menguasai tanah masyarakat,” sebutnya

Untuk itu, Lalu Rusdi meminta kepada ITDC menghentikan segala bentuk aktivitas di atas tanah milik kliennya tersebut. “Stop pekerjaan dan pemilik lahan akan melakukan tindakan apapun untuk mempertahankan lahannya. Dan kami minta ITDC untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” ujarnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Pemilik Lahan di KEK Mandalika Menduga ITDC Kuasa Lahan, Awalnya Pinjam Lalu Diklaim Masuk HPL

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2023
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK