SK Pemecatan Kades Yang Jadi Bacaleg di Lombok Tengah Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan Menjadi DCT
LOMBOK TENGAH | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Rinjani menjelaskan alur dan proses pemberhentian atau pemecatan Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa (Parades) termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Dalam hal Kades, anggota BPD atau perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg, menurut ketentuan dalam PP 32 tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu
Kades, BPD dan Perangkat Desa harus mengajukan surat pengunduran diri,” jelas Lalu Rinjani melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu, (24/4/2023).
Mantan Kasat Pol PP Lombok Tengah itu juga menjelaskan, Kades, BPD dan Perangkat Desa mengajukan surat pengunduran diri kepada BPD dan perangkat desa mengajukan pengunduran diri kepada Kepala Desa. “BPD melanjutkan pengunduran tersebut kepada Bupati melalui camat,” jelas Lalu Rinjani.
Lalu Rinjani menegaskan, surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Artinya, lanjut Lalu Rinjani, apabila sudah mengajukan pengunduran diri, surat pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai tahapan berdasarkan aturan yang berlaku. “Tahapan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” tegasnya.
Adapun tahapan dimaksud yakni, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang diselenggarakan mulai hari Senin tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni 2023. Dan tahapan Pengumuman Daftar Caleg Tetap pada Tanggal 4 November 2023. “Pada tahapan verifikasi itu, untuk mengetahui benar tidaknya Kepala Desa, Anggota BPD atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri benar-benar sudah membuat surat pengunduran diri dan telah diterima oleh pihak terkait. Setelah jelas ada surat pengunduran diri hasil verifikasi maka Pemkab Lombok Tengah segera akan memproses pemberhentian yang bersangkutan. Dan tahapan pengumuman DCT (Daftar Caleg Tetap) menjadi tanggal berlakunya SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian Kades, BPD dan Perangkat Desa,” ujar Lalu Rinjani. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan