SHOPPING CART

close

Beli Sabu Rp 1,2 Juta per Gram Untuk Dijual, Pria 24 Tahun Asal Pujut Ditangkap Polisi

Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Terduga pelaku pengedar Sabu berinisial B, warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti Sabu saat diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, NTB, Senin, (21/5/2023).

LOMBOK TENGAH | Salah seorang warga Kecamatan Pujut, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berinisial B ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria 24 tahun itu ditangkap Polisi di wilayah Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Senin, (21/5/2023),  karena diduga mengedarkan atau menjual Narkoba jenis Sabu.

Penangkapan terduga Pengedar Sabu asal Kecamatan Pujut itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, Rabu, (24/5/2023).

Mantan Kapolsek Pujut itu mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Sabu, ditemukan barang bukti berupa 6 pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Sabu, sebuah rangkaian alat hisap, 2 buah korek api gas, 1 kaleng kecil warna hitam, sebuah dompet, 1 unit Handphone, Uang tunai Rp 1,3 Juta. “Total berat bruto Sabu yang diamankan  2,44 Gram,” ungkap Iptu Derpin.

Di hadapan Polisi, terduga pelaku mengaku mendapatkan Sabu dengan cara dibeli dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi dengan harga Rp. 1,2 per gram. “Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya dengan harga Rp. 1.200.000 per gram. Dan teman tempat terduga membeli Sabu masih dalam pengejaran,” kaa Iptu Derpin.

Menurut mantan Kapolsek Pringgarata itu, Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Sabu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP (tempat kejadian perkara), penangkapan diduga sering terjadi transaksi  jual beli sabu, dan atas dasar informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendalami dan melakukan penyelidikan. “Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, tim langsung menyergap terduga  kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP ditemukan barang bukti Sabu. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Derpin. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Beli Sabu Rp 1,2 Juta per Gram Untuk Dijual, Pria 24 Tahun Asal Pujut Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2023
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK