H-1 Pendaftaran Bacaleg, KPU Lombok Tengah Belum Tentukan Status Partai Gerindra
LOMBOK TENGAH | Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023.
Pada Sabtu, 13 Mei 2023, KPU Lombok Tengah menerima pendaftaran Bacaleg dari 7 Partai Politik (Parpol), yakni, Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PBB, PKN, dan Hanura.
Sampai dengan Pukul : 17.35 Wita, KPU Lombok Tengah, baru mengumumkan 6 Parpol dari 7 Parpol yang telah dinyatakan lengkap dan diterima. Sedangkan status Partai Gerindra belum dinyatakan lengkap dan diterima dan masih dalam proses, karena KPU Lombok Tengah belum menerima data Silon dari DPP Partai Gerindra. “Partai Gerindra belum ada status apakah diterima atau tidak, dan masih dalam proses, karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum di submit KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di kantor KPU Lombok Tengah, Sabtu (13/5/2023) sore.
Diketahui, rombongan pengurus Partai Gerindra mendatangi Kantor KPU Lombok Tengah sekitar pukul 13.00 Wita atau Ba’da Dzuhur untuk melakukan pendaftaran. Namun, saat penerimaan berkas pendaftaran Bacaleg, para pengurus partai hanya duduk di bawah terop dan saling tatap, karena tim LO ternyata tidak membawa berkas pendaftaran yang dibutuhkan.”Silakan pengurus mengambil berkasnya terlebih dahulu baru kita adakan serah terima berkas pendaftaran,” kata Lalu Darmawan saat menerima Pengurus DPC Partai Gerindra Lombok Tengah.
Sambil menunggu berkas pendaftaran datang, para pengurus partai pemenang Pemilu 2019 di daerah Tatas Tuhu Trasna (Tastura) duduk di kursi yang telah disediakan menunggu kepastian apakah berkas pendaftaran Bacaleg diterima atau tidak, dan sekitar Pukul 17.00 Wita, rombongan Partai Gerindra, termasuk didalamnya Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Tengah yang juga Anggota DPRD Lombok Tengah, Muhalip dan Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid serta para Bacaleg Partai Gerindra meninggalkan KPU Lombok Tengah. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan