Tangkap Tiga Pengedar di Lombok Tengah, Polisi Amankan 6,25 Gram Sabu
LOMBOK TENGAH | Keseriusan dan ketegasan Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, tidak hanya sekedar isapan jempol belaka.
Terbukti, pada Jumat, (5/5/2023), Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar Sabu, yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama di Dusun Bungul, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Polisi berhasil menangkap terduga pelaku Pengedar Sabu berinisial J, 35 tahun, warga Dusun Bungul, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat. “ Dari tangan terduga pelaku J, berhasil barang bukti 11 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Sabu, dimana 10 poket ditemukan dalam sebuah bungkus rokok, 1 bendel plastik kosong, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 bungkus sedotan, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus rokok, 1 buah sekop plastik dan uang Rp 1.050.000,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, Sabtu (06/05/2023).
“Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti dengan total berat 4,15 gram” sambung IPTU Derpin Hutabarat.
Dilokasi kedua, yakni di Kampung Merde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar Sabu, berinisial B, 41 tahun dan SH, 19 tahun, warga Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Lombok Lombok Tengah. “Dari tangan kedua terduga pelaku berhasil diamankan 1 klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, 2 Unit HP, 1 unit sepeda motor Honda Supra dan Uang Rp 180.000. Total berat bruto Sabu yang diamankan di lokasi kedua 2,10 gram,” kata Iptu Derpin.
Pengungkapan dan penangkapan tiga orang terduga pengedar Sabu, lanjut mantan Kapolsek Pujut, Polres Lombok Tengah itu, berawal dari Informasi Masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. “Atas dasar informasi dari masyarakat, selanjutnya tim mendalami dan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ke dua lokasi yang dimaksud serta mengetahui keberadaan ketiga terduga tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta sekitar TKP yang disaksikan oleh masyarakat di masing masing lokasi. Dan total berat bruto sabu yang diamankan di kedua lokasi sebanyak 6,25 gram,” ujar Iptu Derpin
Saat ini, ketiga terduga pelaku pengedar Sabu beserta barang bukti Sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan