Dua Hari, Dua Orang Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH | Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap dua orang terduga Bandar atau Pengedar Narkoba jenis Sabu.
Pada Selasa pagi, (2/5/2023), Polisi berhasil menangkap Bandar Sabu berinisial HS, 50 tahun, warga Dusun Batu Bangke, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
HS ditangkap tempat persembunyiannya di wilayah Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. ” Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 3 gram, 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 3 buah Handphone yang diantaranya merek Oppo warna silver dan biru serta Nokia warna biru, uang tunai Rp. 8.372.000, 1 buah jaket warna loreng, 1 buah buku rekapan penjualan Narkotika jenis sabu dan 1 buah dompet warna biru motif bunga,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, Rabu, (3/5/2023).
Penangkapan Pelaku Bandar Sabu HS, kata Iptu Derpin disaksikan oleh Kepala Dusun setempat. ” Terduga pelaku HS berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat,” katanya.
Setelah berhasil menangkap terduga pelaku Bandar Sabu HS, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku Bandar Sabu berinisial MA, 41 tahun, warga Dusun Jontak, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Pelaku Bandar Sabu MA ditangkap Polisi di wilayah Desa Monggas, pada Rabu, (3/5/2023). “Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus klip berisikan kristal bening transparan yang diduga Sabu, 3 poket klip berisikan kristal bening transparan yang diduga sabu yang disimpan didalam kotak HP, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipa kaca, 1 bendel plastik kosong, 1 buah rangkaian alat hisap, 2 buah sekop plastik, 1 buah korek api gas, dan uang tunai Rp 200.000. Total berat keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan dan diamankan dari tangan terduga pelaku MA sebanyak 2,5 gram,” sambung Iptu Derpin Hutabarat.
Pengungkapan dan penangkapan dua orang terduga pelaku Bandar sabu di hari dan lokasi berbeda lanjut Iptu Derpin, merupakan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. “Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap transaksi jual beli Narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pendalaman, penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya
Saat ini dua orang terduga pelaku Bandar Sabu beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan