Parkir Mahal di KEK Mandalika Yang Tak Punya Jaminan Keamanan Bukan Kewenangan ITDC
LOMBOK TENGAH | PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi terkait dengan mahalnya biaya parkir untuk Sepeda Motor yakni Rp 10 ribu di KEK The Mandalika yang ditarik oleh sejumlah oknum warga. “Tempat parkir resmi dan berizin di dekat Kuta Beach Park yang dikelola oleh ITDC berada di sebelah Masjid Nurul Bilad. Terkait lokasi parkir yang menjadi sorotan, kami sampaikan bahwa parkir tersebut dilakukan di lahan enclave atau milik pribadi walaupun berada dalam kawasan The Mandalika sehingga bukan masuk dalam kewenangan kami,” kata VP Operation and Service The Mandalika, I Made Pari Wijaya melalui siaran pers tertulis , Selasa, (10/1/2023).
Pari mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang mengurus perparkiran, yakni dengan Dinas Perhubungan, Bappenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah. “ Kami telah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang mengurus perparkiran, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Bappenda dan Pol PP Kabupaten Lombok Tengah, untuk menyampaikan kondisi tersebut dan agar dapat segera diberikan solusi
sehingga dapat mendukung kegiatan pariwisata yang tengah bertumbuh,” ucapnya
Terlepas dari persoalan mahalnya biaya parkir kendaraan lanjut Pari, pihaknya berencana akan memperbanyak penanda dan pemberitahun lokasi parkir yang dikelola oleh ITDC yang ada di dalam KEK The Mandalika. “Terlepas dari itu, guna meningkatkan layanan bagi wisatawan, kami berencana akan memperbanyak penanda dan pemberitahuan lokasi parkir yang dikelola ITDC dalam kawasan. Kami menghimbau agar wisatawan dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang telah kami sediakan demi keamanan kendaraan dan kenyamanan saat berwisata di The Mandalika,” tutupnya.
Di karcis parkir Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tertulis alamat jalan raya ketapang Desa Kute dengan menyertakan nominal biaya parkir untuk roda 2 (sepeda motor) sebesar Rp 10 ribu.
Di karcis parkir tersebut juga tertulis Peringatan yang isinya barang – barang harap diperhatikan, kehilangan bukan tanggungjawab kami. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan