Selingkuh, Istri Bantu Suami Bunuh Selingkuhan
LOMBOK TENGAH | Team Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Iswahyudi alias Yudi, 30 tahun, warga Dusun, Beber Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Kedua terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Yuri merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S, 39 tahun dan A, 18 tahun, warga Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Pasutri tersebut ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah di rumah keluarganya di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Penangkapan Pasutri terduga pelaku pembunuhan berencana tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, Rabu, (21/12/2022).
Iptu Redho mengungkapkan, penangkapan Pasutri berawal dari pengembangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yudi yang terjadi pada Jumat, (16/12/2022) malam di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Dari keterangan kedua terduga pelaku, kata lptu Redho, peristiwa dugaan pembunuhan berencana berawal dari sang istri inisial A telah memiliki hubungan gelap dengan korban cukup lama. Namun hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya sehingga antara A dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya. Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut. “Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar yang disebabkan oleh hal tersebut diatas. Suami A mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S suaminya itu akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang bersama anaknya,” katanya
Mendengar ancaman tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.
Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, lalu suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.”Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A. Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban. Kemudian pertemuan tersebut dilakukan di jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang,” ucap Iptu Redho
Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban. Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban. Sementara S bersembunyi di samping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban. Saat datang ke tempat kejadian perkara (TKP), S membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya. “Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher korban dan muka korban sehingga korban terjatuh, dan ketika korban akan terjatuh dengan posisi jongkok suami A membacok punggung korban dan ketika korban terjatuh suami A membacok korban berkali kali ke tubuh korban, dan karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya kemudian suami A mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu, dan kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri ke arah Dusun Jantuk, suami A mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya,” cerita Iptu Redho.
Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk.
Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang, karena keadaannya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A, kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.”Kemudian Tim Resmob mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya. Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S dan mendapat informasi bahwa A dan S menyeberang dan bersembunyi ke Sumbawa,”ungkap Iptu Redho.
Saat ini Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk milik korban, 1 buah HP merk Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.”Atas perbuatannya kedua pelaku, dikenakan Pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara. Dan saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Redho. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan