Polisi Beri Pengetahuan Tentang Tupoksi Kepada BKD
LOMBOK TENGAH | Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan penyuluhan tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Keamanan Desa (BKD) Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, (21/12/2022).
Penyuluhan tentang pelaksanaan Tupoksi BKD oleh Sat Binmas Polres Lombok Tengah didampingi oleh tiga pilar di Desa Pejanggik.
Kasat Binmas Polres Lombok Tengah, AKP Gusti Lanang Wijana menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Lombok Tengah kepada BKD adalah merupakan kegiatan rutin setiap bulan dalam rangka mempererat hubungan antara Pemerintah Desa dengan tiga pilar lainnya guna menciptakan situasi aman dan terkendali.
Kegiatan rutin Sat Binmas Polres Lombok Tengah selaku pemangku pembinaan kepada masyarakat maupun BKD yang merupakan komponen dari Desa sehingga perlu di sampaikan bahwa BKD adalah merupakan sinergitas dari 3 Pilar di Desa yaitu Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. “BKD memiliki peranan penting di Desa dan kehadirannya sangat membantu aparat keamanan” kata AKP Gusti Lanang Wijana.
Tahun 2023 lanjut AKP Gusti, merupakan tahun Politik, dimana sinergitas dan kerjasama sangat diperlukan.”Sehingga dalam pelaksanaan apapun jenisnya dapat berjalan dengan aman dan baik agar dapat tercipta Desa yang aman, tertib dan sejahtera,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan