Oknum Penjabat Kades Yang Dilantik Bupati Lombok Tengah Diduga Pungli Isbat Nikah
LOMBOK TENGAH | Penjabat Kepala Desa (Kades) Persiapan Prako, Kecamatan Janapria, H. Satar diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) pendaftaran penerbitan buku nikah melalui Isbat Nikah yang dilaksanakan di Desa Persiapan Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan November 2022 lalu. “ Bulan lalu (November) ada Isbat Nikah di Kantor Desa Persiapan Prako. Masyarakat begitu antusias ingin mengikuti Isbat Nikah. Ada 143 pasangan suami – istri yang mendaftar Isbat Nikah termasuk saya sendiri. Setahu masyarakat, pasangan suami – istri yang mengikuti Isbat Nikah tidak dipungut biaya, dan setelah saya diminta uang pendaftaran Isbat Nikah Rp 300 ribu, saya tidak jadi ikut Isbat Nikah,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Desa Persiapan Prako, Hairul Fikri kepada suaralomboknews.com, usai mengadukan Penjabat Kades Persiapan Prako, H. Satar yang diduga melakukan Pungli Isbat Nikah kepada Camat Janapria, Samsun Rijal, Selasa, (6/12/2022).
Total pasangan suami – istri (Pasutri) yang mengikuti Isbat Nikah kata Fikri sebanyak 142 pasutri dan masing – masing pasangan diminta membayar uang pendaftaran Isbat Nikah sebesar Rp. 300 ribu. “ Masing – masing Pasutri diminta uang Rp. 300 ribu untuk pendaftaran Isbat Nikah. Tetapi saat itu tidak semua pasutri membayar uang pendaftaran, dan setelah Buku Nikah jadi baru Pasutri diminta uang Rp 300 ribu, bahkan ada Pasutri yang ditagih oleh Panitia Isbat Nikah yang dibentuk Kades, karena belum membayar biaya Isbat Nikah,” katanya
Selain mengadukan Pungli yang diduga dilakukan Penjabat Kades Persiapan Prako ke Camat Janapria, Warga juga mengadukan sikap Penjabat Kades Persiapan Prako, H. Satar yang jarang masuk kerja ke Kantor Desa Persiapan Prako.
Karena diduga melakukan Pungli dan jarang masuk kerja, warga meminta kepada Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri untuk memberhentikan H. Satar dari jabatannya selaku Penjabat Kades Persiapan Prako. “ Secara langsung saya sudah meminta kepada H. Satar untuk mengundurkan diri, dan saya juga meminta kepada Pak Camat untuk meminta H, Satar mengundurkan diri, alasannya masyarakat tidak nyaman dipimpin H. Satar, selain diduga Pungli Isbat Nikah, dia (H. Satar) juga jarang masuk kerja. Permintaan masyarakat yang meminta H. Satar mengundurkan diri tidak direspon oleh Camat maupun oleh H. Satar. Untuk itu masyarakat meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk segera memberhentikan H. Satar, sebelum terjadi kegaduhan di tengah – tengah masyarakat Desa Persiapan Prako,” pinta Fikri
“Prako merupakan Desa Persiapan, masyarakat ingin dipimpin oleh pemimpin yang bisa mendidik masyarakat berdemokrasi, bukan mempertontonkan hal – hal yang tidak baik kepada masyarakat, contohnya ada musyawarah pembentukan BPD, tetapi tidak melibatkan semua unsur yang ada di Desa, undangan musyawarahnya lewat WA dan yang di WA orang-orang tertentu saja,” ujar Hairul Fikri
H. Satar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Camat Janapria dan dilantik menjadi Penjabat Kades Persiapan Prako oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP pada tanggal, 18 November 2022 lalu.
Sampai dengan berita ini diterbitkan di suaralomboknews.com, Camat Janapria, Samsun Rijal yang berkali – kali dihubungi via WhatsApp (WA) terkait dengan Pungli Isbat Nikah yang diduga dilakukan oleh H. Satar dan terkait dengan dugaan uang pelicin saat pengusulan H. Satar menjadi Penjabat Kades Persiapan Prako, tidak membalas dan memberikan jawaban apapun.
Begitu juga dengan Penjabat Kades Persiapan Prako, H. Satar yang berkali – kali dihubungi suralomboknews.com via panggilan telepon maupun panggilan WA tidak memberikan balasan maupun jawaan apapun. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan